Penanganan Corona
Status PPKM Kota Tegal Sudah Level 1, Dedy Yon: Silakan Kalau Warga Mau Bikin Hajatan
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga, Senin 1 November 2021.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga, Senin 1 November 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, dua daerah di Jawa Tengah masuk dalam kriteria PPKM Level 1.
Dua daerah tersebut adalah Kota Tegal dan Kota Semarang.
Baca juga: Selangkah Lagi Vaksinasi Kota Tegal Capai 100 Persen, Dedy Yon Beri Tips Cara Hadapi Orang Apatis
Baca juga: Viral di Media Sosial, Es Permen Karet Hadir di Mejasem Tegal. Segelas Hanya Rp 5000
Baca juga: Vaksinasi Digelar Malam Hari di Margadana Tegal, dr Wahidin: Kami Sesuaikan Permintaan Warga
Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Layani PCR Drive Thru, Empat Jam Sudah Diketahui Hasilnya, Segini Biayanya
Hal itu tercantum dalam keputusan perpanjangan PPKM di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Menanggapi itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, bersyukur karena Kota Tegal sudah berstatus PPKM Level 1.
Dia mengatakan, turunnya status tersebut menjadi level 1 karena memang Kota Tegal sudah zero Covid-19.
Kemudian capaian vaksinasi Covid-19 pun sudah di angka 99 persen untuk dosis pertama.
"Alhamdulillah, sudah masuk level 1."
"Ini tidak lepas dari dukungan TNI dan Polri yang secara maksimal membantu dalam percepatan vaksinasi," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/10/2021).
Dedy Yon mengatakan, capaian vaksinasi dosis pertama saat ini sudah di angka 99 persen.
Untuk dosis kedua sudah di angka 63 persen.
Dia berharap, capaian vaksinasi dosis kedua juga segera menyusul.
Sementara untuk kelonggaran, menurut Dedy Yon, kegiatan di masyarakat seperti hajatan sudah diperbolehkan.
Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk kegiatan boleh."
"Dari hajatan sampai aktivitas di mal."
"Tetapi tetap harus protokol kesehatan."
"Paling tidak kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.
Sebagai informasi, daerah yang masuk kriteria PPKM Level 2 ada sejumlah 13 kabupaten/kota.
Yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten.
Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.
Kemudian daerah yang masuk kriteria PPKM Level 3 ada sejumlah 20 kabupaten/kota.
Yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang.
Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan.
Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Takmir Masjid Al Iman Desa Petambakan Banjarnegara Galakkan Sedekah Sampah, Dari Dosa Jadi Pahala
Baca juga: Paryo Minta Pemerintah Turun Tangan, Kondisi Peternak Ayam Petelur di Banjarnegara Kian Terpuruk
Baca juga: Keren Nih, Lapas Kelas IIB Kendal Punya Industri Pakan Ternak, Produksi Sehari Bisa Capai 1 Ton
Baca juga: Mengenal Tradisi Weh-wehan, Tradisi Warga Kaliwungu Kendal Berbagi Makanan di Hari Maulid Nabi