Berita Purbalingga
Warga Cibangkong Banyumas Ditangkap Anggota Polres Purbalingga, Ada Sabu 0,5 Gram di Kamar Kos
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purbalingga menangkap pria berinisial D alias S (29), warga Desa Cibangkong, Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purbalingga menangkap pria berinisial D alias S (29), warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas.
Saat ditangkap, pemuda tersebut dapatan membawa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,50 gram.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah mengatakan, D dan barang bukti diamankan di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Bukateja, Rabu (6/10/2021).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya pengguna narkoba di rumah kos tersebut.
Baca juga: Dukung Pembangunan UIN Saizu, Bupati Purbalingga Ingin Kampus Beroperasi di Masa Kepemimpinannya
Baca juga: Tindaklanjuti Perpres No 82 Tahun 2021, Bupati Purbalingga Serap Aspirasi Pimpinan Ponpes
Baca juga: Gelar Rakorwil di Purbalingga, DHD Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Dorong Peningkatan Organisasi
Baca juga: Bantu Pulihkan Ekonomi, Pemkab Purbalingga Anggarkan Pendampingan UMKM dan Pariwisata di 2022
Polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan berwarna putih, dan buntalan lakban berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja, mengaku membeli sabu secara daring dari seseorang yang tidak dikenal.
Setelah barang sampai, kemudian dipakai bersama teman-temannya.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas," jelas Wakapolres dalam keterangannya.
D bakal dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Serta, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Bacok Pria Diduga Pencuri Ikan Embung di Mijen Demak, Kakek 74 Tahun Ditahan Polisi
Baca juga: Dampak Pengecoran, Jalan Pantura Semarang di Mangkang Macet hingga 10 Km. Sopir: Jadi Boros Solar
Baca juga: 2.523 Ibu Hamil di Karanganyar Sudah Divaksin Covid, Belum Ada Keluhan KIPI
Baca juga: Imran Cuti saat Ian Gillan Datang, Performa PSIS Dikhawatirkan Tak Maksimal saat Lawan Persik Kediri