Korupsi Bupati Banjarnegara
Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, KPK Kembali Sita Dokumen
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dalam penggeledahan tujuh tempat di Banjarnegara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dalam penggeledahan tujuh tempat di Banjarnegara.
Bukti-bukti ini selanjutnya akan dianalisa sebagai dasar melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: KPK Kembali Sambangi Setda Banjarnegara terkait Dugaan Korupsi, Giliran Ruang UKPBJ yang Diobok-obok
Baca juga: Dalami Pengaturan Pemenang Lelang Proyek 2017 di Pemkab Banjarnegara, KPK Periksa Kontraktor Rekanan
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Tetap Santuni ODGJ di Panti Pamardi Raharjo
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tetap Dipuji Warga Soal Pembangunan Infrastruktur
Pada Senin (11/10/2021), tim Penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Tiga lokasi itu yakni Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/10/2021), tim Penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda.
Lokasi itu adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah, dan Desa Twelagiri.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," ucap dia.
Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK pada Jumat (3/9/2021).
KPK menduga, Budhi menerima commitment fee sekitar Rp 2,1 miliar atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Baca juga: Pegawai Kantor Gubernur DIY Berhamburan, Rasakan Guncangan Akibat Gempa
Baca juga: Dipicu Saling Pandang, Pemuda Kampung Sawah dan Karyawan Distributor Adu Jotos di Kalimas Semarang
Baca juga: Jatuh Tersungkur dari Motor setelah Tabrak Kerbau yang Menyeberang, Warga Batang Tewas di Kendal
Baca juga: Nenek di Kudus Lapor Polisi, Ditindih dan Diajak Berhubungan Badan Remaja 17 Tahun
Sebelumnya, Budhi membantah adanya dugaan penerimaan fee sebesar Rp 2,1 miliar. Ia justru meminta KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021).
"Insyaallah, saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata dia.
Budhi juga membantah sebagai pemilik perusahaan Bumi Redjo. Namun, ia mengakui perusahaan tersebut milik orangtuanya. Menurut Budhi, perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti proyek yang ada di Banjarnegara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geledah 7 Lokasi di Banjarnegara, KPK Amankan Dokumen dan Alat Elektronik".