Berita Kudus

Nenek di Kudus Lapor Polisi, Ditindih dan Diajak Berhubungan Badan Remaja 17 Tahun

Seorang nenek berinisial DJ (71), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, mencari keadilan lewat cara mendatangi Polsek Jati, Selasa (12/10/2021).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/PEXELS
Ilustrasi Percabulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Seorang nenek berinisial DJ (71), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, mencari keadilan lewat cara mendatangi Polsek Jati, Selasa (12/10/2021) malam.

Hal ini dia lakukan setelah menjadi korban percobaan rudapaksa dari seorang remaja berinisial DT (17), Jumat (8/10/2021) siang.

Kepada polisi, DJ menceritakan kejadian bermula saat berlangsung salat Jumat.

Saat itu, dia hanya sendiri di rumah karena anak laki-lakinya sedang salat berjemaah di masjid.

Saat DJ tidur, tiba-tiba DT datang dan melorotkan celananya. Kemudian, DT menaiki tubuh DJ.

"Celana dilorot, saya bilang 'jangan kayak setan. Saya itu sudah tua'. Tapi saya malah ditumpaki (ditindih-red)," ujar DJ.

Baca juga: Mengapa Level PPKM di Kudus Bisa Naik? Hartopo Beberkan Terkait Kendala NIK Lansia

Baca juga: Cari Makanan Tradisional Kudus? Datang Saja ke Sarguge Desa Menawan, Hadir setiap Minggu Wage

Baca juga: Bupati Kudus Perintahkan Petugas Vaksin Tak Menolak Warga meski NIK Belum Aktif

Baca juga: Berwal dari Mendahului Truk, Pikap dan Tiga Motor Tabrakan di Klumpit Kudus

Menurut DJ, DT menindih tubuhnya sekitar 15 menit hingga meminta untuk berhubungan badan.

Namun, nenek itu menolak hingga mengusir remaja itu pergi meninggalkan rumah.

Sebelum ke kantor polisi, DJ mengaku telah mengadukan kejadian tersebut kepada kakek DT yang merupakan tetangga DJ.

"Saya sudah lapor ke mbahnya, cucunya kurang ajar," kata DJ.

Laporan DJ ini pun langsung ditangani penyidik Polsek Jati.

Kanit Reskrim Polsek Jati Aiptu Jansen mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

"Hasilnya, pelaku bisa dijerat dugaan pemerkosaan dan percabulan, Pasal 289 KUHP," terang Jansen.

Karena kondisi pelaku yang masih remaja maka proses penyelidikan kasus ini akan dilaku‎kan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus.

"Selanjutnya, penyelidikan akan dilaksanakan di Unit PPA Polres Kudus," ujar dia.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 13 Oktober 2021: Rp 1.833.000 Per 2 Gram

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Rabu 13 Oktober 2021: Siang hingga Malam Diperkirakan Berawan

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Rabu 13 Oktober 2021: Siang Diperkirakan Berawan, Suhu 31 Derajat Celcius

Rencananya, mulai hari ini, DT akan diperiksa. Meski begitu, pihaknya belum akan melakukan penangkapan dan penahanan.

"Kami belum akan mengambil pelaku, kami masih tunggu proses besok selanjutnya," kata dia.

Jansen menyampaikan, korban juga sudah diminta melakukan pemeriksaan terkait kondisi ‎kesehatannya.

"Visum itu nanti bisa jadi barang bukti penyelidikan," kata dia. (Raka F Pujangga)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved