Berita Cilacap
Nahkoda Kapal Pengayom yang Tenggelam di Cilacap Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun
Polisi menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal tersebut di Perairan Laguna Segara Anakan di Cilacap.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Menurut Eko, proses penyidikan sudah masuk tahap 1. Artinya, berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Lapas Besi Nusakambangan Ika P Nusantara mengapresiasi langkah kepolisian dalam menyelidiki dan menyidik kecelakaan tersebut.
"Kami, jajaran Lapas Nusakambangan, mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan. Kedepan akan menegakkan disiplin atas keselamatan penyeberangan menuju Nusakambangan," tuturnya.
Baca juga: Berwal dari Mendahului Truk, Pikap dan Tiga Motor Tabrakan di Klumpit Kudus
Baca juga: Cegah Korban, Petugas dan Warga Binaan Rutan Salatiga Melakukan Simulasi Penanganan Kebakaran
Baca juga: Kisah Pilu Keluarga di Sukoharjo: Ayah Kena PHK, Ibu Gagal Ginjal, Anak Alami Bocor Jantung
Baca juga: Wisata ke Pantai Pulo Kodok? Jangan Lewatkan Bakso Apung Pak Yadi. Baksonya Empuk, Berlimpah Tetelan
Adapun peningkatan-peningkatan itu misalnya, setiap calon penumpang yang akan menyebarang harus memakai pelampung.
Menurutnya, kapasitas kapal milik Kemenkumham tersebut juga harus diperhatikan.
Ia mengungkapkan, atas kejadian terbaliknya kapal Pengayoman IV, jajarannya membutuhkan kapal yang baru.
Utamanya untuk mendukung penyeberangan petugas lapas dan narapidana.
Diberitakan sebelumnya, Kapal Pengayoman IV terbalik di Perairan Laguna Segara Anakan di Cilacap, Jumat (17/9/2021) pagi.
Kapal terbalik di jarak sekitar 1,8 kilometer dari arah Dermaga Wijaya Pura.
Kecelakaan diduga dipicu angin kencang dan arus laut yang kuat.
Dalam kejadian itu, dua orang meninggal dunia sementara lima orang lain selamat. (Tribunbanyumas/jti)