Berita Cilacap

Nahkoda Kapal Pengayom yang Tenggelam di Cilacap Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun

Polisi menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal tersebut di Perairan Laguna Segara Anakan di Cilacap.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro (tengah) bersama Kepala Lapas Besi Nusakambangan Ika P Nusantara (kiri) dalam konferensi pers terkait penetapan tersangka dan penyebab tenggelamnya kapal Pengayoman IV Cilacap, di mapolres setempat, Jumat (8/10/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal tersebut di Perairan Laguna Segara Anakan di Cilacap pada Jumat (17/9/2021) pagi.

Nahkoda berinisial SA (55) itu dijerat menggunakan Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman lima tahun.

Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pemeriksaan kelayakan kapal dan kepatuhan melaksanakan standar keselamatan menjadi prioritas dan sorotan.

Eko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, nahkoda sudah beberapa kali diingatkan terkait kondisi kapal.

"Selain itu, ada standar prosedur yang dilanggar dan mohon maaf, yang bersangkutan ini tetap bersikeras melakukan kegiatan-kegiatan untuk berlayar," kata Eko dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Warga Bondan Cilacap Kini Bisa Menikmati Listrik, Manfaatkan Tenaga Surya dan Angin untuk PLTH

Baca juga: BMKG Luncurkan Alat Peringatan Dini Tsunami Sirita di Cilacap, Info Dampak Gempa Dikirim via Ponsel

Baca juga: 24 Atlet Difabel Cilacap Perkuat Jateng di Peparnas Papua, Wakil Bupati Minta Terus Jaga Kesehatan

Baca juga: Perumda Tirta Wijaya Cilacap Bangun IPA Baru, Hasilkan 110 liter Air Per Detik

Menurut Eko, nahkoda kapal tersebut telah menjalankan kapal sejak 2012.

"Ada pelanggaran lain yang dilakukan nahkoda ini, yaitu tidak dilengkapinya kapal dengan pelampung."

"Dia tidak menyediakan pelampung yang harus ada di kapal sehingga saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," imbuhnya.

SOP lain yang dilanggar, yaitu saat nahkoda akan berangkat ke tujuan.

Ia tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi kelayakan kapal sebelum berlayar.

Izin berlayar juga tidak memiliki atau tidak dilaporkan kepada syahbandar.

Pihaknya menyampaikan, penyebab terbaliknya kapal Pengayoman IV karena tidak adanya uji kelayakan.

Ditambah, membawa beban berat, yaitu dua truk bermuatan material pasir dan kondisi arus yang deras.

Saat kejadian, kapal membawa dua truk bermuatan material. Kapal juga tidak diuji kelayakan.

"Uji kelayakan ini tidak dilakukan sehingga dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang begitu besar membuat (kapal) oleng dan terbalik," imbuhnya.

Menurut Eko, proses penyidikan sudah masuk tahap 1. Artinya, berkas sudah dikirimkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Lapas Besi Nusakambangan Ika P Nusantara mengapresiasi langkah kepolisian dalam menyelidiki dan menyidik kecelakaan tersebut.

"Kami, jajaran Lapas Nusakambangan, mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan. Kedepan akan menegakkan disiplin atas keselamatan penyeberangan menuju Nusakambangan," tuturnya.

Baca juga: Berwal dari Mendahului Truk, Pikap dan Tiga Motor Tabrakan di Klumpit Kudus

Baca juga: Cegah Korban, Petugas dan Warga Binaan Rutan Salatiga Melakukan Simulasi Penanganan Kebakaran

Baca juga: Kisah Pilu Keluarga di Sukoharjo: Ayah Kena PHK, Ibu Gagal Ginjal, Anak Alami Bocor Jantung

Baca juga: Wisata ke Pantai Pulo Kodok? Jangan Lewatkan Bakso Apung Pak Yadi. Baksonya Empuk, Berlimpah Tetelan

Adapun peningkatan-peningkatan itu misalnya, setiap calon penumpang yang akan menyebarang harus memakai pelampung.

Menurutnya, kapasitas kapal milik Kemenkumham tersebut juga harus diperhatikan.

Ia mengungkapkan, atas kejadian terbaliknya kapal Pengayoman IV, jajarannya membutuhkan kapal yang baru.

Utamanya untuk mendukung penyeberangan petugas lapas dan narapidana.

Diberitakan sebelumnya, Kapal Pengayoman IV terbalik di Perairan Laguna Segara Anakan di Cilacap, Jumat (17/9/2021) pagi.

Kapal terbalik di jarak sekitar 1,8 kilometer dari arah Dermaga Wijaya Pura.

Kecelakaan diduga dipicu angin kencang dan arus laut yang kuat.

Dalam kejadian itu, dua orang meninggal dunia sementara lima orang lain selamat. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved