Berita Tegal

Sindikat Jual BBM Bersubsidi Ilegal di Pelabuhan Tegal Dibongkar, Pakai Mobil Mirip Milik Kantor Pos

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar dan meringkus sindikat penyelewengan jual beli BBM solar bersubsidi di Jawa Tengah.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yasin Kosasi menunjukkan mobil boks yang dibuat seperti mobil boks Kantor Pos dan digunakan dalam kejahatan jual beli bbm subsidi ilegal, Kamis (7/10/2021). 

Tetapi, tangki pengisian bensinya sudah dimodifikasi sehingga daya tampungnya lebih banyak.

Tiap mobilnya rata-rata bisa mengisi bensin mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Pengisian BBM tersebut dilakukan di SPBU wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang.

"Dengan modus seperti ini, tentu tidak dicurigai sehingga di dalam satu harinya, mereka minimal bisa membeli tiga ton BBM dengan mobil-mobil itu," jelasnya.

Baca juga: 12 Daerah di Jateng Naik Level PPKM, Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng Minta Pemprov Genjot Vaksinasi

Baca juga: Masih Dibahas! Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Tawangmangu Karanganyar

Baca juga: Dapat Pendampingan, 65 IKM dan UMKM di Purbalingga Dilatih Soal Branding Produk

Baca juga: Dukung PTM, 900 Pelajar SMA Negeri 1 Purwareja Klampok Banjarnegara Terima Vaksin Covid

Hasil pengembangan, menurut Brigjen Yasin, ditemukan sebanyak 19 unit kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.

Sejumlah 14 kendaraan merupakan truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi.

Termasuk. satu di antaranya adalah mobil boks yang dibuat persis seperti mobil boks Kantor Pos.

"Sementara, lima kendaraan lain merupakan mobil tanki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang," ujarnya.

Brigjen Yasin mengatakan, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut jelas sangat merugikan negara.

Karena tersangka juga menjual BBM solar bersubsidi kepada kapal yang syarat gross tonnage-nya melebihi kapasitas.

BBM solar bersubsidi seharusnya dijual kepada kapal dengan ukuran maksimal 30 GT.

Tetapi. para tersangka juga menjual kepada kapal dengan ukuran 138 GT.

Jual beli BBM ilegal tersebut bahkan sudah berlangsung sejak sembilan bulan terakhir.

"Tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Bumi Gas. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya.

Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan, akibat perbuatan oknum-oknum tersebut terjadi penurunan penjualan BBM industri.

Ia sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan SPBU yang membantu oknum-oknum tersebut dalam penyalurannya.

"Apabila ada SPBU yang membantu untuk penyaluran ini maka kami akan memberikan sanksi. Sanksinya adalah pembekuan izin," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved