Berita Tegal
Sindikat Jual BBM Bersubsidi Ilegal di Pelabuhan Tegal Dibongkar, Pakai Mobil Mirip Milik Kantor Pos
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar dan meringkus sindikat penyelewengan jual beli BBM solar bersubsidi di Jawa Tengah.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar dan meringkus sindikat penyelewengan jual beli BBM solar bersubsidi di Jawa Tengah. BBM tersebut dibeli secara ilegal di SPBU.
Modusnya, para pelaku mengelabuhi petugas dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimofidikasi.
Mereka menempatkan tanki besi di dalam truk tertutup sebagai tempat penampungan.
Kemudian, BBM bersubsidi tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada nelayan di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal.
Ada dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Basri Harus Jalani 7 Bulan Penjara, Inilah Babak Akhir Kasus Pencemaran Nama Baik Kodim Tegal
Baca juga: Rekomendasi DPRD Kota Tegal - Hentikan Sementara Proyek Kawasan City Walk, Harus Ada Studi Dahulu
Baca juga: KA Kaligung Dibanjiri Penumpang, Relasi Tegal-Semarang, Syarat Cukup Tunjukkan Bukti Vaksin
Baca juga: Pantai Pulo Kodok Tegal Mulai Dipadati Pengunjung, Hanya 15 Menit dari Pusat Kota
Pertama, pelaku berinisial AI, selaku Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang dan HH selaku staf di bagian operasional.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka Rp 50 miliar.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yasin Kosasi mengatakan, kejahatan ini terungkap dari informasi adanya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di lingkungan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal.
BBM ilegal tersebut diperjualbelikan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang.
Setelah ditelusuri, BBM solar bersubsidi tersebut berasal dari gudang di Bergaskidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Mereka menimbun dan membeli BBM solar bersubsidi dengan mengelabui petugas SPBU.
Kemudian, menjual kepada nelayan menggunakan harga yang lebih tinggi.
"Jadi, mereka beli BBM dengan harga Rp 5.000 per liter. Untuk dilanjutkan penjualannya kepada konsumen industri dengan harga rata-rata Rp 7.500 per liter," katanya dalam konferensi pers di eks Depo Pertamina Tegal, Kamis (7/10/2021).
Brigjen Yasin menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu mengelabuhi petugas SPBU dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Kendaraan yang digunakan untuk mengisi BBM seperti truk, mobil boks, dan mobil keluarga.
Tetapi, tangki pengisian bensinya sudah dimodifikasi sehingga daya tampungnya lebih banyak.
Tiap mobilnya rata-rata bisa mengisi bensin mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
Pengisian BBM tersebut dilakukan di SPBU wilayah Ungaran, Bawen, Salatiga, dan Semarang.
"Dengan modus seperti ini, tentu tidak dicurigai sehingga di dalam satu harinya, mereka minimal bisa membeli tiga ton BBM dengan mobil-mobil itu," jelasnya.
Baca juga: 12 Daerah di Jateng Naik Level PPKM, Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng Minta Pemprov Genjot Vaksinasi
Baca juga: Masih Dibahas! Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Tawangmangu Karanganyar
Baca juga: Dapat Pendampingan, 65 IKM dan UMKM di Purbalingga Dilatih Soal Branding Produk
Baca juga: Dukung PTM, 900 Pelajar SMA Negeri 1 Purwareja Klampok Banjarnegara Terima Vaksin Covid
Hasil pengembangan, menurut Brigjen Yasin, ditemukan sebanyak 19 unit kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
Sejumlah 14 kendaraan merupakan truk dan mobil boks yang sudah dimodifikasi.
Termasuk. satu di antaranya adalah mobil boks yang dibuat persis seperti mobil boks Kantor Pos.
"Sementara, lima kendaraan lain merupakan mobil tanki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas Semarang," ujarnya.
Brigjen Yasin mengatakan, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut jelas sangat merugikan negara.
Karena tersangka juga menjual BBM solar bersubsidi kepada kapal yang syarat gross tonnage-nya melebihi kapasitas.
BBM solar bersubsidi seharusnya dijual kepada kapal dengan ukuran maksimal 30 GT.
Tetapi. para tersangka juga menjual kepada kapal dengan ukuran 138 GT.
Jual beli BBM ilegal tersebut bahkan sudah berlangsung sejak sembilan bulan terakhir.
"Tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Bumi Gas. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya.
Pjs Area Manager Communication Relations & CSR Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan, akibat perbuatan oknum-oknum tersebut terjadi penurunan penjualan BBM industri.
Ia sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan SPBU yang membantu oknum-oknum tersebut dalam penyalurannya.
"Apabila ada SPBU yang membantu untuk penyaluran ini maka kami akan memberikan sanksi. Sanksinya adalah pembekuan izin," ungkapnya. (*)