Berita Tegal Hari Ini
Basri Harus Jalani 7 Bulan Penjara, Inilah Babak Akhir Kasus Pencemaran Nama Baik Kodim Tegal
Basri, Ketua Ormas GNPK-RI dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sidang pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712 Tegal dengan terdakwa Basri Budi Utomo (57) mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Senin (4/10/2021).
Basri, Ketua Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Rekomendasi DPRD Kota Tegal - Hentikan Sementara Proyek Kawasan City Walk, Harus Ada Studi Dahulu
Baca juga: Segarnya Es Cendol di Kota Tegal, Gurih Manis dan Banyak Topping, Cobalah di Cendol Fitiya
Baca juga: Pantai Pulo Kodok Tegal Mulai Dipadati Pengunjung, Hanya 15 Menit dari Pusat Kota
Baca juga: KA Kaligung Dibanjiri Penumpang, Relasi Tegal-Semarang, Syarat Cukup Tunjukkan Bukti Vaksin
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim Ketua, Toetik Ernawati mengatakan, terdakwa Basri telah terbukti bersalah.
Dia secara sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Basri Budi Utomo, dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," katanya di dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menyampaikan, tidak terungkap alasan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.
Pembelaan dari pihak terdakwa juga tidak beralasan.
Toetik mempersilakan, kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (PJU) untuk mengajukan banding.
Dia memberikan waktu berpikir selama tujuh hari.
"Kami beri waktu pikir-pikir selama tujuh hari."
"Jika tidak ada kami anggap semua menerima," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/10/2021).
Kuasa hukum terdakwa, Dedi Suhardadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dengan terdakwa untuk membahas soal banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-akhir-basri-tegal.jpg)