Berita Banyumas
Remaja di Patikraja Banyumas Diciduk Polisi, Dilaporkan Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 13 Tahun
Remaja berinisial EV (16), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Remaja berinisial EV (16), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas.
Remaja tersebut dilaporkan telah membawa kabur dan menyetubuhi AN, remaja berumur 13 tahun.
Perbuatan tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada orangtua hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib.
Kasatreskrim Polresta Banyumas kompol Berry mengatakan, EV ditangkap di rumahnya di Desa Kedungringin, Patikraja, Banyumas.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo, Banyumas," ujar Berry dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Gelapkan Barang Pakai Modus Faktur Fiktif, Warga Sumbang Banyumas Rugikan Perusahaan Rp 432 Juta
Baca juga: Cegah Klaster Sekolah, RSUD Margono Soekarjo Purwokerto Banyumas Siapkan 10 Ribu Vaksin bagi Pelajar
Baca juga: Bingung Salurkan Sedekah? Gunakan Saja Aplikasi iWarga. Sementara Hanya Bisa Digunakan di Purwokerto
Baca juga: Kios yang Terbakar Belum Diperbaiki, Pedagang Blok B Pasar Wage Purwokerto Bertahan di Lahan Parkir
Berry menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di bulan Agustus. Saat itu, AN yang merupakan warga Purwokerto Barat, tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu pekan.
Orangtua AN pun mencari dan akhirnya bertemu. Saat itu, AN bersama EV. Orangtua AN kemudian mengajaknya pulang.
"Sesampainya di rumah, orangtuanya bertanya kepada korban 'kamu darimana saja' yang kemudian korban menjawab 'habis pergi dengan pelaku'."
"Kemudian, pelapor bertanya, selama ini tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku," katanya.
Korban kemudian menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku.
Atas kejadian tersebut, orangtua AN kemudian melaporkan EV ke pihak Kepolisian.
Karena perbuatannya, EV bakal dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e.
"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," jelas Kasat Reskrim. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Dongkrak Produksi Gula Organik, Kementan Bantu 2.700 Bibit Pohon Kelapa bagi Petani di Purbalingga
Baca juga: Disparpora Karanganyar Ajukan Izin Pembukaan Candi Cetho dan Sukuh ke BPCB Jateng: Dinanti Wisatawan
Baca juga: Belum Divaksin dan Terjaring Razia, Pengendara di Banjarnegara Langsung Ditawari Vaksinasi Gratis
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 1 Oktober 2021: Rp 1.835.000 Per 2 Gram