Berita Cilacap
Nahkoda Kapal Pengayom IV Cilacap Jadi Tersangka, Dinilai Lalai dalam Kasus Tenggelamnya Kapal
Polisi menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV, SA (53), sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal penyeberangan Cilacap-Nusakambangan, 17 September.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV, SA (53), sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal penyeberangan Cilacap-Nusakambangan yang terjadi 17 September lalu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, SA dijerat menggunakan Pasal 359 KUHP.
Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polres Cilacap.
"Dia disangkakan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Iqbal saat dihubungi, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Penyeberangan Cilacap-Nusakambangan Pengayoman Tenggelam
Baca juga: Kapal Pengayoman IV Tenggelam saat Perjalanan Cilacap-Nusakambangan, 2 Orang Tewas dan 5 Selamat
Baca juga: Didatangi Polisi, CPMI Cilacap Gagal Bentangkan Spanduk untuk Jokowi. Akhirnya, Ngundarasa ke Aparat
Baca juga: Cilacap dan Brebes Misalnya Jadi Sorotan Gubernur Ganjar, Jadi Daerah Terendah Capaian Vaksinasi
Menurutnya, saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam pada kasus tersebut.
Polisi telah memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.
"Saat ini, perkara sudah masuk dalam penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Ia mengatakan, polisi, saat ini, berupaya maksimal menuntaskan kasus tersebut.
Polisi telah melakukan koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formal dan materi berkas perkara.
"Saat ini, kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang on progress," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Cilacap saat perjalanan dari Dermaga Wijayapura Cilacap menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan.
Dalam kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia dan lima lainnya mendapat perawatan di rumah sakit.
Saat kejadian, kapal tak hanya mengangkut penumpang tetapi juga dua truk bermuatan material untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan.
Kapal diduga over kapasitas sehingga saat angin kencang menyapu lautan, kapal terbalik hingga akhirnya tenggelam. (*)
Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 28 September 2021: Rp 1.847.000 Per 2 Gram
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Selasa 28 September 2021: Siang dan Malam Diperkirakan Berawan
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Selasa 28 September 2021: Diperkirakan Berawan Sepanjang Hari