Berita Kriminal Hari Ini

Perangkat Desa di Rembang Ini Suruh Istri Ngaku Masih Perawan, Cari Sasaran Via MiChat

Mengaku mengalami kesulitan ekonomi karena terlilit utang, mereka sepakat mencari sasaran laki-laki untuk dipikat Badriah melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Konferensi pers kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Rembang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat.

Keduanya bekerja sama untuk memalsukan dokumen pernikahan menggunakan identitas palsu.

Mereka ialah Sucipto (44) dan Badriah (36), warga Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Sucipto merupakan seorang perangkat desa.

Sementara Badriah merupakan kepala di sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Baca juga: Mobil Wakil Ketua PN Rembang Kecelakaan di Pantura Pati, Adu Banteng dengan Truk Trailer

Baca juga: Ajudan Ganjar Ngos-ngosan Cari Cokelat di Rembang, Hadiah Buat Siswi Kelas IV SD

Baca juga: Begini Jadinya Kalau Gubernur Jateng Jadi Penyiar Radio, Ganjar Terima Banyak Curcol Pendengar

Baca juga: Polda Jateng Tangani Pencemaran Sungai Bengawan Solo, Cek Industri Rumah Pembuat Ciu di Sukoharjo

Mengaku mengalami kesulitan ekonomi karena terlilit utang, mereka sepakat untuk mencari sasaran laki-laki untuk dipikat Badriah melalui aplikasi MiChat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).

“Badriah mencari sasaran laki-laki yang mau diajak menikah melalui aplikasi MiChat."

"Lalu dia berkenalan dengan pria berinisial AK di aplikasi tersebut."

"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp."

"Setelah itu bertemu,” ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/9/2021).

Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.

AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.

Kemudian AK mengajak Badriah menikah.

“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” jelas AKBP Dandy.

Data yang dipakai Badriah untuk menikah dengan AK ialah identitas seorang perempuan berinisal IC.

Dia merupakan guru di PAUD yang dikepalai Badriah.

IC tidak tahu bahwa identitas dan data pribadinya disalahgunakan oleh Badriah.

Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.

Uang tersebut oleh Badriah diberikan pada Sucipto.

Tiap malam hari selama pernikahan, Badriah berhubungan badan dengan AK.

Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.

“Kasus ini terbongkar karena pemilik identitas asli akan menikah dengan calon suaminya."

"Saat mengajukan pernikahan di KUA Lasem, status pemilik identitas asli dianggap sudah menikah."

"Karena itu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang,” jelas AKBP Dandy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.  (*)

Baca juga: Ditangkap Jelang Nikah, Tahanan Narkoba Ini Akhirnya Ucap Ijab Kabul di Masjid Polres Purbalingga

Baca juga: Dapati Lima Pasangan Tak Resmi Ngamar, Polres Banjarnegara Bakal Tingkatkan Razia Hotel

Baca juga: Pura-pura Tawarkan Jasa Bikin Akun Trading Forex, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Uang Rp 23,5 Juta

Baca juga: Balita Asal Tegal Ini Suka Nyemil Tanah, Jumadi: Faktor Utama Akibat Kemiskinan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved