Berita Jawa Tengah
Buruan, Cuma Berlaku Bulan Ini, Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB, Begini Caranya
Nilai tunggakan PBB di Kudus sejak pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke Pemkab Kudus pada 2013 sampai saat ini mencapai Rp 23 miliar.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pemkab Kudus membebaskan biaya denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak sampai 2021.
Dispensasi tersebut hanya berlaku satu bulan sejak 1 sampai 30 September 2021.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengatakan, program pemutihan tersebut diharapkan bagi Wajib Pajak yang menunggak selama beberapa tahun tertarik untuk segera melunasi.
Baca juga: Jangan Kaget! Parkir di Kawasan Balai Jagong Kudus Mulai Dikenai Retribusi, Segini Besarannya
Baca juga: Gelandangan Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Tanjung Kudus, Polisi Buru Pelaku Berdasarkan CCTV
Baca juga: Belum Atau Menolak Vaksinasi Dosis Kedua, Ratusan Guru di Kudus Dilarang Mengajar
Baca juga: Pengangkatan Pejabat Struktural Pemkab Kudus Diduga Bermasalah, Bupati Hartopo: Itu Tidak Benar
“Nilai tunggakan PBB di Kudus sejak pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke Pemkab Kudus pada 2013 sampai saat ini mencapai Rp 23 miliar,” kata Eko kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/9/2021).
Untuk itu, bagi Wajib Pajak bisa segera melunasinya pada September ini, meskipun pada dasarnya batas akhir pembayaran PBB di Kudus yakni tanggal 31 Agustus 2021.
Sebab, jika pembayaran tunggakan PBB dilakukan setelah September 2021 terkena denda administrasi.
“Untuk target PBB tahun ini yakni Rp 25,5 miliar,” kata dia.
Sebelumnya, Pemkab Kudus memberikan relaksasi pembayaran PBB kepada semua sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Utamanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sektor usaha yang paling terdampak akibat pandemi yakni sektor perhotelan, restoran, dan hiburan.
Meski begitu, Wajib Pajak yang memanfaatkan relaksasi tersebut dinilai masih minim.
Terakhir hanya ada 55 Wajib Pajak yang memanfaatkan relaksasi tersebut.
Pada tahun sebelumnya, terdapat 75 Wajib Pajak yang memanfaatkannya.
Kabid Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, pengajuan relaksasi PBB bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak serta merta diamini oleh pihaknya.
Sebab harus ada pengecekan untuk memastikan apakah Wajib Pajak benar-benar terdampak atau tidak.
Dari hasil pengecekan atau verifikasi ternyata Wajib Pajak benar terdampak pandemi, maka pengurangan atau pemotongan pajak bisa mencapai 50 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
Namun, jika diverifikasi ternyata masih mendapat keuntungan maka pengajuan ditolak.
Verifikasi tersebut meliputi pengecekan neraca keuangan, apakah masih untung atau buntung akibat pandemi ini.
“Permohonan relaksasi itu ada yang mengajukan pengurangan nilai pajak dan pembebasan sanksi administrasi,” kata Famny. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Satpol PP Kota Tegal: Berstatus Ilegal, Karaoke yang Pekerjakan Anak Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu
Baca juga: Dedy Yon: Bulan Ini Simulasi Pembukaan Wisata PAI Kota Tegal, Syaratnya Pengunjung Sudah Vaksin
Baca juga: Badai Cedera Hantui PSIS Semarang, Kabar Terkini Dialami Nerius Alom, Jelang Lawan Persija Jakarta
Baca juga: PSIS Semarang Minus Pemain Berpostur Tinggi, Wallace Costa Masih Cedera, Jelang Lawan Persija
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-rupiah.jpg)