Berita Jawa Tengah
Jangan Kaget! Parkir di Kawasan Balai Jagong Kudus Mulai Dikenai Retribusi, Segini Besarannya
Pengelolaan parkir umum oleh sejumlah warga di area Balai Jagong merupakan solusi karena lahan tersebut sebelumnya jadi ajang rebutan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dishub Kabupaten Kudus mulai menarik retribusi parkir kepada setiap pengunjung Balai Jagong.
Hanya saja, petugas penarik retribusi parkir berasal dari warga.
Kepala UPT Parkir dan Terminal Dishub Kabupaten Kudus, Wahyudi Eko Wuryanto mengatakan, pengelola parkir di area Balai Jagong untuk yang barat oleh pemuda Wergu Wetan.
Sedangkan yang area timur dikelola oleh warga Loram Wetan dan sekitarnya.
Baca juga: Belum Atau Menolak Vaksinasi Dosis Kedua, Ratusan Guru di Kudus Dilarang Mengajar
Baca juga: Gelandangan Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Tanjung Kudus, Polisi Buru Pelaku Berdasarkan CCTV
Baca juga: Pengangkatan Pejabat Struktural Pemkab Kudus Diduga Bermasalah, Bupati Hartopo: Itu Tidak Benar
Baca juga: Dua Hari Vaksinasi Fokus Sasar Santri, Kapolres Kudus: Target 500 Dosis, Gunakan Vaksin Sinovac
"Itu kategori parkir umum."
"Meskipun lokasinya khusus, tapi dikelola oleh orang luar, jadi kategori umum," kata Wahyudi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/9/2021).
Hal itu berdasarkan Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Umum dan Khusus.
Dalam aturan itu, parkir umum tarifnya Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
Sedangkan untuk parkir khusus motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.
Perihal tarikan retribusi parkir kategori umum di Balai Jagong, sudah diterapkan sejak Juni 2021.
Untuk tahun ini ditarget Rp 6 juta dari hasil retribusi parkir di kawasan tersebut.
Selain itu, di area Balai Jagong juga terdapat retribusi parkir khusus.
Untuk ini dikelola oleh Dishub Kabupaten Kudus.
Tarifnya sesuai juga dengan Perda Kabupaten Kudus.