Berita Semarang Hari Ini

Dinsos Kota Semarang: Masih Ada 174 Penerima Manfaat Belum Ambil PKH

Kepala Dinsos Kota Semarang, Muthohar mengimbau kepada penerima yang belum mengambil bantuan bisa segera datang ke bank.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Seorang penerima bantuan PKH menunjukan rekeningnya seusai pengambilan di Balai Kota Semarang, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH) belum tuntas.

Penyaluran yang sedianya dilakukan Selasa (7/9/2021), ternyata masih menyisakan 174 penerima manfaat.

Mereka tak datang untuk mengambil rekening pada jadwal yang ditentukan.

Baca juga: SKD CPNS 2021 Kota Semarang Digelar Mulai 19 September, Sehari Dibagi Tiga Sesi

Baca juga: Cegah Kebakaran seperti di Lapas Tangerang, Ini yang Dilakukan Lapas Semarang

Baca juga: Geledah Rumah Warga Bergas, Anggota Polres Semarang Temukan Pohon Ganja di Atas Kamar Mandi

Baca juga: Jatuh dari Motor setelah Ditendang Pembegal di Jalan Pemuda Kota Semarang, Seorang Pemotor Tewas

Kepala Dinsos Kota Semarang, Muthohar mengimbau kepada penerima yang belum mengambil bantuan bisa datang ke bank.

BNI masih melayani pengambilan.

Dia berharap, penerima yang sehat dan merasa masih dapat ke bank diharapkan bisa segera mengambilnya.

Sedangkan penerima yang sakit bisa mendapat pelayanan door to door.

Pelayanan door to door dilakukan oleh pendamping PKH bersama BNI

"Belum selesai, masih ada 174 nama penerima yang belum mengambil."

"Mungkin ada keperluan, seperti luar kota, sakit ataupun lansia sehingga petugas yang turun ke lapangan," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, ada berbagai kendala penerima belum datang mengambil bantuan tersebut yaitu penerima PKH pindah ke luar kota, meninggal, ataupun alamat penerima belum jelas.

Misalnya, kesalahan penulisan RT dan RW.

Sehingga, petugas harus melakukan pelacakan secara langsung.

Begitu pula dengan penerima manfaat yang telah meninggal dunia perlu dilakukan pengecekan kepada ahli warisnya.

"Dari BNI kan ada jangka waktunya jika melebihi bisa saja diblokir."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved