Berita Banyumas
Bayar PBB di Banyumas Kini Bisa Lewat Aplikasi Bima Qris, Ada Diskon Sanksi Denda hingga November
Bapenda Kabupaten Banyumas menyiapkan aplikasi Bima Qris untuk mempermudah pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas menyiapkan aplikasi Bima Qris untuk mempermudah pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Aplikasi tersebut mulai bisa digunakan sejak Kamis (2/9/2021), ditandai dengan peluncuran oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono secara offline di Smart Room Graha Satria Purwokerto dan secara virtual di masing-masing OPD dan kecamatan.
Lewat aplikasi ini, wajib pajak kini tak perlu datang ke kantor pemerintah dan dapat melakukan pembayaran PBB secara daring.
Wajib pajak bisa mencetak secara mandiri salinan SPPT dan bukti membayar lunas, baik menggunakan akun pribadi maupun melalui koletif.
Baca juga: Vaksinasi Covid bagi Pelajar Banyumas Dimulai. Hari Pertama, Menyasar 400 Siswa SMPN 9 Purwokerto
Baca juga: Diserbu Warga, Vaksinasi Covid di Auditorium Unsoed Purwokerto Banyumas Malah Picu Kerumunan
Baca juga: Membanggakan! Lewat The Witchs Heart, Komikus Muda asal Banyumas Ini Mulai Mendunia
Baca juga: RSDC di Hotel Rosenda Baturraden Resmi Ditutup, Penanganan Kasus Covid Dialihkan ke RSUD Banyumas
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan, aplikasi ini dipersiapkan untuk memudahkan pelayanan pembayaran PBB.
Ia mengatakan, dengan memakai aplikasi tersebut maka hambatan-hambatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, semisal jauh dari lokasi pelayanan, antrean di loket pembayaran lama, dan kendala administrasi lain, bisa diatasi.
"Dengan aplikasi ini, pelayanan adminitrasi yang lain juga dipermudah, seperti salinan SPPT dan bukti membayar lunas bisa dicetak sendiri."
"Tidak perlu lagi datang ke Bapenda minta dicetakan," kata Eko dalam rilis yang diterima, Jumat (3/9/2021).
Pada kesempatan ini, Bapenda juga menyampaikan perpanjangan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pembayaran PBB-P2 terhutang.
"Pembebasan sanksi administrasi, tadinya dimulai Maret hingga Agustus, diperpanjang pembayaran tersebut hingga akhir November 2021," katanya.
Eko mengatakan, pembebasan sanksi denda administrasi bunga dan pembayaran pajak terhutang ini mendapat tanggapan positif dari wajib pajak.
"Karena antusiasnya luar biasa, terutama yang pajak terhutang, maka bupati memberikan kebijakan untuk memperpanjang batas waktu pembayaran yang tidak terkena sanksi denda berupa bunga," jelasnya.
Setelah perpanjangan pembebasan ini selesai, menurut Eko, bagi WP yang membayar setelah akhir November maka tetap akan dikenai denda normal sesuai aturan, yakni 2 persen, dengan batas akhir 24 bulan untuk pembayaran pokok.
Baca juga: Niat Awal Curi Ayam, Supriyanto Akhirnya Gasak Motor dan Laptop Warga Tegal saat Pemilik Terlelap
Baca juga: Video Viral, Oknum Satpol PP Blora Tendang Pemuda saat Bubarkan Pesta Miras
Baca juga: Komika Coki Pardede Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Alat Suntik
Baca juga: Edinson Cavani Ngalah, Cristiano Ronaldo Kembali Pakai Nomor Punggung 7 di Manchester United
Eko menambahkan, target PAD dari sektor PBB-P2, tahun ini, mencapai Rp 67 miliar atau naik sekitar Rp 7 miliar dari tahun lalu, sekitar Rp 60 miliar.
Rinciannya, untuk pajak terhutang sekitar Rp 7 miliar dan PBB P2 yang pokok sekitar Rp 60 miliar.
"Yang pokok, kami targetkan sekitar 85 persen dari ketetapan dan biasanya ada 15 persen yang tidak terbayarkan."
"Tapi, ini tidak mesti karena tidak membayar. Bisa jadi karena ada kesalahan-kesalahan ketetapan dari kita," tambahnya.
Untuk realisasi, lanjut Eko, sampai akhir Agustus lalu, sudah tercapai sekitar 30 persen.
Dari pengalaman pelayanan pembayaran, biasanya, di batas akhir waktu pembayaran ini bisa menembus sampai 90 persen.
Untuk pembayaran PBB-P2 model kolektif, lanjut dia, sudah memakai sistem daring.
Pelayanan ini untuk memfasilitasi pembayaran bersama lewat desa-desa atau kelompok.
Sementara, Wabup Sadewo Tri Lastiono mengatakan, pembayaran secara online ini selain memudahkan juga lebih praktis dan menghemat waktu.
Setelah pelayanan dipermudah diharapkan target pendapatan dari sektor PBB-P2 juga terpenuhi dan terus meningkat.
"Ini inovasi yang bagus untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Nyatanya, kalau pajaknya hanya Rp 30.000 masa harus datang ke loket Bapenda atau Bank Jateng, kan merepotkan," katanya. (Trbunbanyumas/jti)