Berita Banyumas
Bupati Banyumas Umumkan Penurunan Level PPKM Jadi 3, Ini Sejumlah Sektor yang Dilonggarkan
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas akhirnya turun dari level 4 ke level 3.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas akhirnya turun dari level 4 ke level 3.
Penurunan status ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Status turunnya PPKM di Banyumas disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein lewat instagram resminya, @ir_achmadhusein, Selasa (31/8/2021).
Husein pun optimistis, status PPKM di Banyumas bakal terus turun. Bahkan, saat ini menuju ke level 2.
"Dari beberapa parameter, sudah level 2. Hanya satu parameter yang masih level 3, yaitu jumlah pasien yang dirawat, hanya selisih 11 dari parameter level 2," kata Husein.
Terkait penurunan status ini, pihaknya pun bakal melakukan sejumlah pelonggaran. Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca juga: Selamat! 6 Pramuka Kwarcab Banyumas Raih Juara di Eagle Scout Award 2021 Jateng
Baca juga: Makin Canggih, Terminal Bulupitu Purwokerto Banyumas Kini Dilengkapi Parking Gate
Baca juga: Bupati Temukan Penyebab Banyumas Masih Berstatus Level 4 PPKM: Terjadi Delay Input Data
Baca juga: Jumlah Kasus Covid Dirawat Masih Tinggi, Banyumas Terganjal Berstatus PPKM Level 2
Adapun syarat penyelenggaraan PTM yaitu, dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Ini berlaku bagi yang berada dibawah pemerintah Kabupaten Banyumas, yaitu SD dan SMP. Kemudian, untuk PAUD, kapasitas 33 persen, jaga jarak 1.5 meter," ungkapnya.
Namun demikian, tidak seluruh SD dan SMP akan dibuka.
PTM akan dibuka secara bertahap. Sekolah yang dinilai benar-benar siap menjalankan PTM terbatas bisa menyelenggarakan PTM setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan.
Terkait kegiatan makan dan minum di rumah makan, juga sudah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tempat makan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Begitupula dengan mal dan tempat ibadah, dibatasi hanya 50 persen.
Sementara, kegiatan seni, budaya, dan olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan, masih dilarang untuk digelar.
Kecuali, olahraga di tempat terbuka dengan kapasitas 50 persen.
Husein juga mengatakan, resepsi dapat dilakukan dengan maksimal 20 undangan, dan tidak diperkenankan makan di tempat.