Berita Cilacap
Tak Pakai Masker, Kerumunan di Depan Kios Tembaku di Pasar Patimuan Cilacap Dibubarkan Polisi
Sejumlah warga yang kedapatan sedang berkerumun di kios pedagang tembakau di Pasar Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Rabu siang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sejumlah warga yang kedapatan sedang berkerumun di kios pedagang tembakau di Pasar Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibubarkan polisi, Rabu (25/8/2021) siang.
Selain berkerumun, banyak warga yang tidak bermasker.
"Pembubaran aktivitas warga di lokasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena, selain berkumpulnya banyak orang, sebagian bahkan diketahui tidak memakai masker," kata Kapolsek Patimuan, Iptu Sugeng Iswantoro, dalam rilis, Rabu.
Kapolsek menjelaskan bahwa saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung di Cilacap.
Baca juga: Manfaatkan Lahan Kosong di Sekolah, Siswa SMPN 2 Cimanggu Cilacap Belajar Bertani Stroberi
Baca juga: Bupati Cilacap Ungkap Tantangan Terberat Tangani Covid: Bukan Luas Wilayah tapi Sebaran Hoaks
Baca juga: Pertamina RU IV CIlacap Pecahkan Rekor Muri, Tanam 76 Jenis Pohon Endemik dari Nusakambangan
Baca juga: Kebakaran di Tempat Karaoke di Karangjati Cilacap, Kepulan Asap Bersumber dari Ruangan Nomor 5
Oleh sebab itu, kegiatan yang berpotensi menjadi pemicu penyebaran Covid-19 ditertibkan, termasuk kegiatan di lokasi tersebut.
Pembubaran dilakukan Polsek Patimuan bersama Forkompimcam secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan PPKM.
Tim gabungan juga menyosialisaikan surat edaran bupati Cilacap tentang PPKM, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Selain di Kecamatan Patimuan, tim satgas Covid-19, Kecamatan Sidareja, menggelar operasi yustisi di depan kantor Desa Gunungreja, Kecamatan Sidareja.
Ada 10 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, yang terjun dalam operasi tersebut.
Kapolsek Sidareja AKP Suwarno mengatakan, dalam operasi yustisi tersebut, petugas menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dan menindak pelanggar.
Ada 20 pelanggar yang terjaring, terdiri dari tujuh perempuan dan 13 laki-laki. Mereka kedapatan tidak memakai masker.
"Kemudian, kami edukasi dan beri masker serta diberikan peringatan," kata Kapolsek.
Baca juga: Belum Dapat Jadwal Pertandingan di Liga 1, PSIS Putuskan Perpanjang Latihan di Kota Semarang
Baca juga: Pemuda asal Jambean Kendal Tewas setelah Ditemukan di Kebun dengan Wajah Lebam
Baca juga: Tergiur Harga Mahal, Pemuda di Wonosobo Curi 5 Burung Murai Batu Milik Tetangga. Dijual Rp 3 Juta
Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan Online Terjadi di Sragen, Pelaku Bawa Kabur Peserta hingga Rp 2 Miliar
Menurutnya, operasi yustisi di tingkat kecamatan terus dilaksanakan guna meminimalkan angka kenaikan Covid-19.
Serta, memberikan sosialisasi dan peringatan terhadap warga yang masih belum mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (Tribunbanyumas/jti)