Berita Viral

Viral, Polisi Adu Mulut dengan Kades dan Bubarkan Dangdutan Tasyakuran HUT RI di Kebonagung Kendal

Video polisi membubarkan acara dangdutan saat tasyakuran HUT RI di Kendal, Selasa (17/8/2021) malam, viral di media sosial.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
tangkap layar video di media sosial
Petugas Polsek Pegandon membubarkan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, yang nekat menggelar tasyakuran HUT RI dengan dangdutan, Selasa (17/8/2021) malam. 

Saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021), Kapolsek Pegandon, AKP Zaenal Arifin, membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Zaenal, pihaknya menerima laporan dari warga adanya kerumunan di Kebonagung.

Penyelenggaraan kegiatan yang mengundang kerumunan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kebonagung ini juga bukan yang pertama.

"Kami datang pukul 20.30 WIB, masih sepi. Sekitar pukul 21.00 WIB, mulai ramai, sudah nyanyi satu lagu. Ada tujuh penyanyi dan warganya 150-200 orang, kebanyakan gak pakai masker. Kami minta baik-baik agar bubar, malah dijawab dengan emosi," terangnya.

Baca juga: Tes Antigen Gratis di Alun-alun Purwokerto Diserbu Warga, Sempat Dikira Layanan Vaksinasi Covid

Baca juga: Toko Alat Pertanian di Karanganyar Kebumen Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 1 Miliar

Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Pemkab Banjarnegara Beri Bantuan Pangan ke 20 Veteran

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 20 Agustus 2021: Rp 1.904.000 Per 2 Gram

Pihaknya sudah berkordinasi dengan Polres Kendal untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Sementara, Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kendal akan melakukan tracing kepada semua warga yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Apabila ditemukan banyak kasus positif Covid-19, petugas akan melanjutkan proses ke ranah hukum dengan memanggil penanggungjawab kegiatan.

Ia juga membenarkan upaya kapolsek dan jajarannya dalam membubarkan kerumunan yang ada, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Upaya pembubabaran yang dialakukan oleh Polres sudah seharusnya dilakukan. Karena untuk menghindari transformasi lokal terpaparnya virus Covid-19 di lokasi tersebut. Sudah semestinya dilakukan petugas yang dipimpin kapolsek kami benarkan. Dan, semoga, masyarakat di acara itu tidak ada yang terpapar Covid-19," harapnya.

Menurut AKBP Yuniar, apapun bentuk kerumunan, wajib ditindak manakala tetap dilaksanakan.

Ia menyayangkan adanya kepala desa yang justru membela masyarakatnya dalam kerumunan dan tidak bermasker.

Kata Yuniar, kades seharusnya memberikan contoh agar masyarakatnya tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi dan PPKM berlangsung.

"Ketika ada kerumunan, kasus Covid-19 naik, siapa yang akan bertanggungjawab? Dia (kades) membahayakan keselamatan warganya sendiri karena banyak yang gak pakai masker. Kami akan ambil tindakan. Kami akan minta klarifikasi di Polres karena itu tidak boleh terjadi lagi," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved