Berita Narkotika

Saya Jual 10 Paket Seharga Rp 100 Ribu, Pengakuan Tersangka Seusai Digrebek di Kaliwungu Kendal

Keempat pemuda ini ditangkap setelah ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka di perumahan Kaliwungu Kendal.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
POLRES KENDAL
Keempat tersangka yang menggelar pesta sabu-sabu di perumahan Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten kendal sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal, Selasa (10/8/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satres Narkoba Polres Kendal meringkus 4 pemuda asal Kabupaten Kendal dan Kota Semarang.

Mereka diringkus karena kedapatan menggelar pesta sabu-sabu di perumahan wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Mereka adalah Wahyu Bintang Pratama, Setio Budi, dan Maulana Arby.

Ketiganya adalah warga Sarirejo Kaliwungu.

Sementara satu pemuda lagi adalah Budi Santoso warga Kota Semarang.

Baca juga: Dinkes Kendal Mulai Sasar ODGJ, Tahap Pertama Tersedia 660 Dosis, Gunakan Vaksin Sinopharm

Baca juga: Kritik DPRD Kepada Pemkab Kendal: Gedung PLUT Terlihat Megah Tapi Kurang Diperhatikan

Baca juga: Terus Berkurang, Kini Cuma Tersisa 16 Pasien di RSUD dr Soewondo Kendal

Baca juga: RSI Muhammadiyah Kendal Diminta Sediakan Fasilitas Penunjang Operasional, Syarat Laik Fungsi

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan, keempat pemuda ini ditangkap setelah ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka di perumahan Kaliwungu.

Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan menyita beberapa gram sabu-sabu yang digunakan untuk pesta.

Selain itu, petugas juga menemukan ratusan pil koplo dalam kemasan siap edar.

"Saat digerebek, keempatnya sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu."

"Hasil pemeriksaan, keempatnya ternyata pengedar pil koplo," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (10/8/2021).

Agus melanjutkan, sabu-sabu yang dikonsumsi keempat tersangka didapatkan dari hasil patungan.

Sedangkan pil terlarang didapatkan hasil transaksi via online. 

Keempat tersangka kini menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut tersangka Budi Santoso, pil koplo itu dipesan secara online.

Ratusan pil terlarang dikemas dalam plastik kecil dan dipatok dengan harga terjangkau.

Pil siap diedarkan di kalangan masyarakat dan pelajar. 

"Saya dapat (pil koplo, red) dari pesan online, saya kemas dengan plastik kecil berisi 10 butir, kemudian diedarkan kembali."

"Untuk 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo saya menjualnya seharga Rp 100.000," terang Budi Santoso. (*)

Baca juga: Gedung Bekas SMP di Kerjo Karanganyar Dijadikan Tempat Karantina Terpusat, Khusus OTG

Baca juga: 2 Pencuri Gasak Uang Rp 8 Juta di SPBU Kemiri Karanganyar, Pantau Suasana dari Depan Toilet

Baca juga: Rumah Warga Isoman Ditempeli Stiker, Polres Kebumen: Agar Mudah dalam Pengawasan

Baca juga: Gempa Malam 1 Suro di Pesisir Selatan Pulau Jawa, Warga Kebumen Rasakan Getaran Kuat 5 Detik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved