Berita Kriminal
Lihat Motor Ditinggal bersama Kunci, Pemuda Ini Gasak Motor Tetangga Kamar Kos di Krobokan Semarang
Septian Adi Purwoko (27), warga Dworowati, Kota Semarang, nekat mencuri motor teman satu kos di rumah kos di Krobokan, Semarang Barat.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Septian Adi Purwoko (27), warga Dworowati, Kota Semarang, nekat mencuri motor teman satu kos di rumah kos milik seorang lurah di jalan Jodipati, Krobokan, Semarang Barat.
Motor tersebut milik penghuni kos yang merupakan mahasiswi asal Gadon, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Dalam gelar perkara yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Selasa (3/8/2021), Septian mengaku mencuri motor tersebut pada Senin (18/7/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya, motor milik orang kos. Itu rumah (kos) Pak Lurah. Kuncinya cementel (menempel) terus motor saya bawa kabur," ujarnya.
Baca juga: Oknum Ketua RT Palak Keluarga Pasien Covid-19 di Semarang, Patok Harga Rp 16 Juta Buat Pemakaman
Baca juga: PPKM Level 4 di Semarang Diperpanjang, Wali Kota Hendi: Aturan Pembatasan Masih Sama
Baca juga: Difabel di Kota Semarang Mulai Terima Vaksin Covid, Dimulai dari 97 Siswa YPAC
Baca juga: Warga Isolasi Mandiri Bakal Dijemput Tim Pemkot Semarang, Besok Selasa Wajib Dikarantina Terpusat
Septian mengaku tidak mengenal pemilik motor tersebut. Dirinya mencuri motor itu untuk kendaraan pribadi.
"Motor itu saya bawa ke Boyolali. Karena kerja saya di Boyolali sebagai sopir ekspedisi," tuturnya.
Septian ditangkap di depan kos setelah pulang mengantar barang dari Jakarta.
Polisi juga mengamankan motor Vega hasil curian. Hanya, warna motor telah berubah lantaran telah dicat ulang.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor.
"Korban melihat motor yang dicurigai miliknya ada di kos. Kemudian, korban bersama Tim Opsnal Polsek Semarang Barat mendatangi TKP untuk mengamankan barang bukti serta seseorang yang dicurigai sebagai pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Semarang Barat untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Krobokan pada pukul 20.00, Sabtu (24/7/2021). Pelaku dijerat pasal 362 KUHP.
"Pelaku terancam pidana selama lima tahun penjara," tutur dia. (*)
Baca juga: Syarat Vaksinasi Diperlonggar, Warga yang Tak Memiliki NIK Kini Bisa Divaksin Covid
Baca juga: Zona Hijau Hanya Ada di Pegunungan Arfak Papua Barat, Dimana Liga 1 Bakal Digelar?
Baca juga: Biaya Pemakaman Jenazah Covid Capai Rp 16 Juta, Disperkim Kota Semarang: di Jatisari, Semua Free
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 4 Agustus 2021: Rp 981.000 Per Gram