Berita Kebumen
Sewa Kios di Pasar Tumenggungan Kebumen Dikabarkan Naik 300 Persen, Bupati Arif: Itu Tidak Benar
Beredar kabar kenaikan sewa hingga 300 persen atas sewa kios Pasar Tumenggungan Kebumen. Terkait hal ini, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membantah.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Beredar kabar ada kenaikan biaya sewa hingga 300 persen atas sewa kios Pasar Tumenggungan Kebumen. Terkait hal ini, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membantahnya.
Bantahan ini disampaikan Arif dalam sebuah video bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen Widiatmoko, Jumat (23/7/2021).
Dalam video, Arif meminta Widiatmoko menjelaskan kepada masyarakat tentang isu yang menyebut bupati menaikkan sewa kios Pasar Tumenggungan, sebesar 300 persen.
Dalam penjelasannya, Widiatmoko mengatakan, sewa kios pasar diatur dalam Perda No 3 Tahun 2019.
Baca juga: Pakai Jubah Biru dan Sorban Putih, Bupati Kebumen Jadi Imam Salat Iduladha di Rumah Dinas
Baca juga: Terungkap Misteri Mayat Bayi di Saluran Irigasi Kebumen: Dibunuh Ibu Kandung, Hasil Hubungan Gelap
Baca juga: Pemkab Kebumen Siapkan Bansos untuk 5000 UMKM, Dicairkan Setelah PPKM Darurat Rampung
Baca juga: Lima Kapal Nelayan Rusak Dihantam Ombak, Masih Bersandar di Pesisir Pantai Pedalen Kebumen
Dalam aturan tersebut ditetapkan pula adanya kenaikan sewa kios pasar per tahun.
Pada 2020, terjadi kenaikan biaya sewa kios sebesar 30 persen.
Sementara, pada 2021, kenaikan ditambah 10 persen sehingga menjadi 40 persen dari tahun awal penetapan aturan.
"Tapi, apakah targetnya sampai 300 persen?" tanya Bupati kepada Widiatmoko.
"Tidak! Targetnya itu menyesuaikan sesuai kondisi yang ada," jawab Widiatmoko.
"Jadi, saya sampaikan kepada masyarakat tentang berita bahwa saya selaku bupati, (kabar) menaikan kios pasar 300 persen itu tidak benar," jelas Arif.
Arif mengatakan, dalam kondisi sekarang, menaikkan biaya sewa kios pasar belum diperlukan. Apalagi, kenaikannya mencapai 300 persen.
Baca juga: Pemkab Banyumas Aktifkan Lagi 3 Tempat Karantina Covid Terpusat, Ini Lokasi dan Kapasitasnya
Baca juga: Exit Tol Ditutup, Jalan Arteri Salatiga Dipadati Truk dan Angkutan Barang
Baca juga: Perayaan Hari Anak Nasional Kota Semarang Diwarnai Kabar Duka: 578 Anak Positif Covid, 5 Meninggal
Baca juga: Malam-malam, Pasukan Polisi Bersenjata Lengkap Datangi RSUD Dr Moewardi Solo. Apa yang Terjadi?
Dengan berbagai pertimbangan, ia pun meminta kepada Disperindag agar tidak menaikkan tarif sewa kios pasar untuk saat ini.
Arif mengatakan, saat perda dibuat pada 2019, dirinya belum menjadi bupatia tetapi wakil bupati.
"Jadi tidak benar dengan kabar yang menyebut saya selaku bupati, menaikan harga-harga kios pasar di Kebumen 300 persen," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bupati-kebumen-aris-sugiyanto-dan-kepala-disperindag-kebumen-bantah-isu-sewa-kios-pasar.jpg)