Berita Kudus
2 Perusahaan di Kudus Kena Tegur, Ada Pegawai Tak Pakai Masker di Lingkungan Pabrik
Dua perusahaan di Kudus mendapatkan teguran karena mengabaikan prokes. Mereka pun diminta memberi sanksi internal bagi pegawai yang tak taat prokes.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dua perusahaan di Kudus mendapatkan teguran karena mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Mereka pun diminta menyiapkan sanksi bagi oknum pegawai yang mengabaikan prokes.
Pelanggaran prokes ini diketahui saat Pemkab Kudus melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang ada, mulai Senin (12/7/2021) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperinkop UKM) Kudus, Rini Kartika, mengatakan, temuan pelanggaran itu berupa adanya pegawai yang tak memakai masker di lingkungan pabrik.
"Sanksinya nanti dari perusahaan sebagai pemberi kerja. Kami imbau perusahaan mengingatkan pegawainya," ucap dia, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Berharap Ikuti Jejak Alan, 4 Pebulutangkis PB Djarum Kudus Ditarget Medali Emas di Olimpiade Tokyo
Baca juga: Lantik 18 Pengawas Sekolah, Bupati Kudus Minta Pengawasan BOS Diperketat
Baca juga: Polres Kudus Serahkan Bantuan Kepada Dua Ponpes, Berisi 200 Kg Beras dan 20 Paket Sembako
Baca juga: Diterjang Hujan, 21 CCTV Milik Dishub Kudus Rusak. Dishub: Maaf, Informasi Kecelakaan Tak Terekam
Rini menyebutkan, perusahaan yang kena tegur itu termasuk dalam perusahaan berskala kecil.
Sementara, hasil sidak di perusahaan berskala besar, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Sampai sekarang, kami sudah melakukan sidak terhadap sekitar 20 perusahaan besar dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Selain ketentuan protokol kesehatan, perusahaan juga sudah menerapkan work from home (WFH) bagi sebagian pegawainya.
Setiap pegawai yang bekerja di rumah juga tetap memperoleh upah tunggu sesuai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.
"Gaji atau upah pekerja yang WFH pada bagian produksi, besarannya sesuai kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan," ujarnya.
Sedangkan pekerja yang WFH pada bagian kantor atau administrasi, akan mendapat gaji, tetap 100 persen.
"Sampai saat ini, belum ada laporan pekerja WFH yang tidak dibayar perusahaan. Karena pengusaha sanggup membayar secara penuh," katanya.
Baca juga: Sewa Kios di Pasar Tumenggungan Kebumen Dikabarkan Naik 300 Persen, Bupati Arif: Itu Tidak Benar
Baca juga: Pemkab Banyumas Aktifkan Lagi 3 Tempat Karantina Covid Terpusat, Ini Lokasi dan Kapasitasnya
Baca juga: Exit Tol Ditutup, Jalan Arteri Salatiga Dipadati Truk dan Angkutan Barang
Baca juga: Perayaan Hari Anak Nasional Kota Semarang Diwarnai Kabar Duka: 578 Anak Positif Covid, 5 Meninggal
Bupati Kudus HM Hartopo selalu mengimbau agar seluruh elemen masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan, meskipun pemerintah saat ini sudah melakukan vaksinasi," ujar dia.
Dia berharap, status darurat level 4 yang masih melekat di Kabupaten Kudus bisa segera berubah di tengah menurunnya kasus Covid-19.
"Mudah-mudahan bisa segera berubah status level 4. Kemarin, lewat zoom, sudah disampai kepada kami, status ini masih sama," katanya. (Raka F Pujangga)