PPKM Darurat Jateng

Wali Kota Tegal: Aturan Masih Sama, Belum Ada Pelonggaran Hingga 25 Juli 2021

Dedy Yon mengatakan, hingga 25 Juli 2021 aturannya masih sama dengan kebijakan yang diterapkan semasa PPKM Darurat Jawa- Bali. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kota Tegal masuk dalam kategori daerah di Jawa Tengah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Penggunaan nama PPKM Level 4 tersebut, menggantikan istilah PPKM Darurat Jawa- Bali.

Perpanjangan PPKM tersebut berlangsung hingga, Minggu (25/7/2021). 

Menanggapi status itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan Pemerintah Pusat. 

Dia pun sudah mengeluarkan surat edaran baru yang tercantum dalam Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/030 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Tegal. 

Baca juga: 46 Ruas di Kota Tegal Masih Ditutup Hingga 25 Juli 2021, Berikut Data Lengkapnya

Baca juga: Bagian Hati Sapi Ditemukan Cacing Pita, DKPPP Kota Tegal: Jika Tetap Dikonsumsi Warga Bisa Diare

Baca juga: Mengaku Tak Bisa Tahan Nafsu, Sopir Travel Cabuli Penumpang di Tarub Tegal

Baca juga: Mobilitas Warga Tegal Masih Tinggi, Kapolres: Waktunya Penegakan Hukum Saat Operasi Yustisi

Dedy Yon mengatakan, aturannya masih sama dengan kebijakan yang diterapkan semasa PPKM Darurat Jawa- Bali. 

Bahkan menurutnya, pihaknya sudah mempersiapkan jika PPKM akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Sementara untuk kelonggaran rencananya akan diberikan pada Agustus 2021.

"Bagaimana kami berharap, ini clear (red, kasus Covid-19)."

"Tentunya kami berharap, PPKM bisa dilaksanakan, kegiatan ekonomi masyarakat juga tetap berjalan," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/7/2021). 

Dedy Yon mengatakan, untuk kebijakan lanjutan pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat. 

Selesai atau akan diperpanjang lagi lima hari sampai akhir Juli 2021. 

"Kami menunggu keputusan Presiden Joko Widodo."

"Ditambah lima hari lagi sampai akhir bulan atau tidak."

"Kami belum tahu," ujarnya. 

Kepala Dinkes Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari mengatakan, ada dua penyebab mengapa Kota Tegal masuk dalam kategori PPKM Level 4. 

Penuhnya kapasitas bed rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) dan tingginya mobilitas masyarakat. 

"BOR-nya waktu itu masih tinggi."

"Terus mobilitas masyarakat dilihat juga masih tinggi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/7/2021). 

Prima mengatakan, keterisian BOR mengalami penurunan, saat ini di angka 80 persen. 

Untuk angka pasien Covid-19 ada penurunan tapi belum signifikan. 

Penurunan tersebut terjadi dalam dua hari terakhir. 

Namun Prima belum bisa menjelaskan angka penurunan pasien Covid-19, karena masih dalam pendataan. 

"Ada tren turun, tapi belum signifikan."

"Baru dua hari ini," ungkapnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto

Baca juga: Polisi Amankan Buruh di Purbalingga. Saat Digeledah, Ada 25 Paket Hexymer Siap Edar

Baca juga: Banjarnegara Mulai Salurkan JPS PPKM Darurat Rp 300 Ribu/KK, Sasar 16.658 Keluarga

Baca juga: Bagaimana Jika Budidaya Mangrove di Air Tawar? Begini Hasil Eksperimen Warga Kalimendong Wonosobo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved