PPKM Darurat Jateng
Wali Kota Tegal: Aturan Masih Sama, Belum Ada Pelonggaran Hingga 25 Juli 2021
Dedy Yon mengatakan, hingga 25 Juli 2021 aturannya masih sama dengan kebijakan yang diterapkan semasa PPKM Darurat Jawa- Bali.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kota Tegal masuk dalam kategori daerah di Jawa Tengah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penggunaan nama PPKM Level 4 tersebut, menggantikan istilah PPKM Darurat Jawa- Bali.
Perpanjangan PPKM tersebut berlangsung hingga, Minggu (25/7/2021).
Menanggapi status itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan Pemerintah Pusat.
Dia pun sudah mengeluarkan surat edaran baru yang tercantum dalam Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/030 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Tegal.
Baca juga: 46 Ruas di Kota Tegal Masih Ditutup Hingga 25 Juli 2021, Berikut Data Lengkapnya
Baca juga: Bagian Hati Sapi Ditemukan Cacing Pita, DKPPP Kota Tegal: Jika Tetap Dikonsumsi Warga Bisa Diare
Baca juga: Mengaku Tak Bisa Tahan Nafsu, Sopir Travel Cabuli Penumpang di Tarub Tegal
Baca juga: Mobilitas Warga Tegal Masih Tinggi, Kapolres: Waktunya Penegakan Hukum Saat Operasi Yustisi
Dedy Yon mengatakan, aturannya masih sama dengan kebijakan yang diterapkan semasa PPKM Darurat Jawa- Bali.
Bahkan menurutnya, pihaknya sudah mempersiapkan jika PPKM akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Sementara untuk kelonggaran rencananya akan diberikan pada Agustus 2021.
"Bagaimana kami berharap, ini clear (red, kasus Covid-19)."
"Tentunya kami berharap, PPKM bisa dilaksanakan, kegiatan ekonomi masyarakat juga tetap berjalan," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/7/2021).
Dedy Yon mengatakan, untuk kebijakan lanjutan pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat.
Selesai atau akan diperpanjang lagi lima hari sampai akhir Juli 2021.
"Kami menunggu keputusan Presiden Joko Widodo."
"Ditambah lima hari lagi sampai akhir bulan atau tidak."