PPKM Darurat Jateng
Wali Kota Tegal: Aturan Masih Sama, Belum Ada Pelonggaran Hingga 25 Juli 2021
Dedy Yon mengatakan, hingga 25 Juli 2021 aturannya masih sama dengan kebijakan yang diterapkan semasa PPKM Darurat Jawa- Bali.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Kepala Dinkes Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari mengatakan, ada dua penyebab mengapa Kota Tegal masuk dalam kategori PPKM Level 4.
Penuhnya kapasitas bed rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) dan tingginya mobilitas masyarakat.
"BOR-nya waktu itu masih tinggi."
"Terus mobilitas masyarakat dilihat juga masih tinggi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/7/2021).
Prima mengatakan, keterisian BOR mengalami penurunan, saat ini di angka 80 persen.
Untuk angka pasien Covid-19 ada penurunan tapi belum signifikan.
Penurunan tersebut terjadi dalam dua hari terakhir.
Namun Prima belum bisa menjelaskan angka penurunan pasien Covid-19, karena masih dalam pendataan.
"Ada tren turun, tapi belum signifikan."
"Baru dua hari ini," ungkapnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto
Baca juga: Polisi Amankan Buruh di Purbalingga. Saat Digeledah, Ada 25 Paket Hexymer Siap Edar
Baca juga: Banjarnegara Mulai Salurkan JPS PPKM Darurat Rp 300 Ribu/KK, Sasar 16.658 Keluarga
Baca juga: Bagaimana Jika Budidaya Mangrove di Air Tawar? Begini Hasil Eksperimen Warga Kalimendong Wonosobo