PPKM Darurat Jateng

Acara Hajatan Dibubarkan Paksa di Bringin Semarang, Sudah Diperingatkan Malah Tetap Digelar

Sebelum dibubarkan paksa oleh petugas, pihak keluarga jauh-jauh hari telah diberi peringatan dan edukasi, tetapi tidak mengindahkan. 

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
POLRES SEMARANG
Tim Gugus Tugas Covid-19 saat membubarkan acara resepsi pernikahan warga di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jumat (16/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Petugas gabungan dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang membubarkan paksa acara resepsi pernikahan warga, Jumat (16/7/2021). 

Acara resepsi pernikahan itu digelar di rumah warga atas nama Santoso (52) di Dusun Bantar RT 02 RW 01 Desa Popongan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang

Kapolsek Bringin, AKP Suyanto mengatakan, sebelum dibubarkan paksa oleh petugas, pihak keluarga jauh-jauh hari telah diberi peringatan dan edukasi, tetapi tidak mengindahkan. 

Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Makin Santer, Walkot Semarang: Kami Tidak Ingin Berandai-andai

Baca juga: Harga Bunga Tabur di Bergota Capai Rp 400 Ribu, Imbas Penutupan Sementara Pasar Bandungan Semarang

Baca juga: Dua Exit Tol di Kabupaten Semarang Ditutup, Kapolres: Sebaiknya Masyarakat di Rumah Saja

Baca juga: Dengar Curhatan Siswi SD Marsudirini Semarang, Ganjar Bergegas Perintahkan Staf Kirim Beras

"Sebulan sebelumnya Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas sudah melakukan pendekatan."

"Lalu, pada H-7 kami juga kumpulkan di kantor kelurahan bersama warga sekitar."

"Setelah dicek, ternyata tetap nekat dilaksanakan."

"Akhirnya terpaksa kami bubarkan paksa," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (16/7/2021). 

Menurut AKP Suyanto, kegiatan resepsi juga tidak mendapat izin dari pihak berwajib maupun kecamatan.

Terlebih, warga setempat juga khawatir karena pada wilayah itu pernah ada acara resepsi kemudian banyak warga positif Covid-19. 

Dia menambahkan, dasar pembubaran petugas mengacu penerapan PPKM Darurat dan menindaklanjuti Instruksi Bupati Semarang Nomor 17 dan 18 Tahun 2021 tentang pemberlakuan perpanjangan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di Kabupaten Semarang.

"Lalu, tamu dari mempelai pengantin laki-laki juga berasal dari luar daerah yakni Kabupaten Grobogan."

"Apalagi jelas ini PPKM sangat tidak diizinkan, tuan rumah juga kami edukasi untuk pulang ke rumah masing-masing," katanya.

Dia menyatakan, tujuan utama pembubaran karena kondisi sekarang keselamatan masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19 merupakan hukum tertinggi.

Sehingga, acara yang menimbulkan kerumunan dilarang. 

AKP Suyanto mengungkapkan, saat petugas meminta tamu undangan untuk membubarkan diri tidak ada perlawanan.

Tindakan tegas itu terpaksa diambil karena kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang sangat mengancam keselamatan. 

"Dan ada aduan masyarakat, apalagi di wilayah Bringin ada puluhan warga isolasi mandiri dan terpusat."

"Jadi warga khawatir kasus lama banyak positif terulang kembali," ujarnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Gandeng Tribun Jateng, Komix Herbal Kembali Gelorakan Semangat Berkurban, Begini Caranya

Baca juga: Tak Semua Exit Tol di Jateng Ditutup, Ini Titik yang Dibuka di Wilayah Tol Pejagan-Pemalang

Baca juga: Kemungkinan Terburuk Tertundanya Kick Off Liga 1, Persiapan PSIS Semarang Bakal Mulai Awal Lagi

Baca juga: Kerugian PSIS Semarang Akibat PPKM Darurat, Dragan: Persiapan Sudah Mulai Puncak Harus Dihentikan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved