Berita Jepara
Tes Swab Jadi Syarat Pernikahan di Jepara. Tersedia Fasilitas Gratis, Termasuk bagi Saksi dan Wali
Pemerintah Kabupaten Jepara akan menggratiskan biaya swab antigen bagi calon pengantin dan pihak yang menikahkan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara akan menggratiskan biaya swab antigen bagi calon pengantin dan pihak yang menikahkan.
Hal ini diungkupkan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat virtual conference dengan modin dan tokoh agama, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bimas Islam Kementerian Agama perihal Layanan Nikah Saat PPKM Darurat.
Baca juga: Warga Jepara Terjaring Razia saat Nongkrong di Angkringan. Diswab Antigen, 1 Orang Reaktif Covid
Baca juga: Pariwisata Karimunjawa di Jepara Ditutup Lagi, Imbas PPKM Darurat
Baca juga: Banyak Tenaga Kesehatan di Jepara Terpapar Covid, Pemkab Buka Lowongan Nakes. Butuh 80-100 Orang
Baca juga: Pulang dari Jepara, 4 Warga Banyumas Positif Covid-19
Di mana, dalam SE itu, ada ketentuan swab antigen sebagai prasyarat pelaksanaan nikah. Swab antigen itu untuk lima orang.
"Masing-masing calon pengantin, saksi, dan wali pengantin, yang berjumlah lima orang," kata pria yang akrab disapa Andi itu.
Pemeriksaan swab antigen itu, kata dia, akan dilakukan 1×24 jam sebelum prosesi nikah.
Orang nomor satu di Kota Ukir itu meminta masyarakat tidak menggelar resepsi.
Dia juga meminta calon pengantin selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Tolong dipatuhi. Tidak boleh menggelar resepsi. Yang kami perbolehkan adalah prosesi akad nikah yang maksimal diikuti 30 orang," ujar Andi. (*)
Baca juga: Langgar Jam Malam, Ratusan PKL di Alun-alun dan Bukit Jabal Kaliwungu Kendal Dibubarkan
Baca juga: Jalan Ditutup, Warga Tegal Pilih Gotong Royong Angkat Motor dan Gerobak Lewati Pembatasan Beton
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 14 Juli 2021: Rp 979.000 Per Gram