Berita Kriminal

Ditangkap, 2 Pembegal Polisi di Dersalam Kudus Masih Berumur Belasan Tahun

Kepolisian Resor (Polres) Kudus menangkap dua pemuda pelaku pembegal anggota Satlantas Polres Kudus, Bripda Rendika Ade.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang dipakai pelaku pembegalan anggota Satlantas, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (12/7/2021). 

"Jadi, pelaku ini juga melakukan pembegalan di tempat lain dengan anggota berbeda," ujar dia.

Secara keseluruhan, sudah ada sedikitnya enam TKP pembegalan, sejak Januari 2021, yang dilakukan kedua pelaku.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 13 Juli 2021: Rp 983.000 Per Gram

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Selasa 13 Juli 2021: Malam Hari Diperkirakan Berawan

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Selasa 13 Juli 2021: Diperkirakan Berawan Sepanjang Siang hingga Malam

Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Aditya menyampaikan, dari ungkap kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan satu buah celurit yang dipakai untuk melukai korban.

"Pelaku memakai celurit dan pedang untuk melukai korbannya," ujar dia.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel Oppo F11, Iphone 11 pro, dan satu unit sepeda motor scoopy bernomor K 3812 OB tahun 2017. (Raka F Pujangga)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved