Kamis, 11 Juni 2026

Berita Semarang

20 Rumah di Karangsari Ngaliyan Kota Semarang Dibongkar Paksa, Diduga di Lahan Milik Pribadi

Sebanyak 20 rumah di Jalan Kamajaya Raya, Kampung Karangsari, Ngaliyan, Kota Semarang, dibongkar paksa, Rabu (7/7/2021).

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Alat berat dikerahkan untuk membongkar rumah warga di Jalan Kamajaya Raya, Kampung Karangsari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu (7/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 20 rumah di Jalan Kamajaya Raya, Kampung Karangsari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dibongkar Satpol PP Kota Semarang, Rabu (7/7/2021). Dua alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan.

Sejumlah warga sempat melakukan perlawanan dengan berteriak mempertanyakan surat perintah pembongkaran dan kepemilikan tanah. Namun, petugas tetap fokus melakukan pembongkaran.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto memaparkan, PTUN menyatakan, tanah seluas 9.000 meter persegi yang ditempati warga merupakan milik Ryan Wibowo.

Pemilik tanah, kata dia, mengaku kesulitan menempati lahannya mengingat masih ditempati warga.

"Dari dulu, pemilik tanah tidak bisa menempati. Polemik-polemik terus," ujar Fajar.

Baca juga: BPBD Kota Semarang Sediakan Klorin Gratis bagi Warga untuk Penyemprotan Disinfekntan Mandiri

Baca juga: 3 Toko dan 1 Swalayan di Kota Semarang Disegel, Ngeyel Buka saat PPKM Darurat

Baca juga: Bau Busuk Menusuk Hidung Selepas Pintu Dibuka, Wanita Asal Kebumen Tewas di Kamar Kos Semarang

Baca juga: Ada Penyekatan di 5 Titik di Tol Semarang selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya

Dia melanjutkan, pada Februari 2021 lalu, warga telah menerima pemberitahuan terkait pembongkaran.

Pembongkaran dilakukan mengacu pada keputusan PTUN Nomor 12/B/2021.

Di samping itu, alasan pembongkaran juga karena 20 rumah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Ini sengketanya sudah sejak setahunan yang lalu. Tujuh hari sebelum hari ini sudah kami lakukan somasi. Kemudian, hari ini kami bongkar. Warga juga tidak punya sertifikat apapun," paparnya.

Menurutnya, sebagian warga telah menerima tali asih sebagai ganti rugi bangunan yang dibongkar.

Hanya saja, hingga saat ini, memang ada yang menolak tali asih.

"Tali asih berkisar Rp 10 juta sampai Rp 20 jutaan. Kalau yang menolak ini karena mereka beranggapan bakal menang di PTUN," kata Fajar.

Baca juga: Pemkab Purbalingga Bakal Terapkan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja, Berlaku 9-11 Juli 2021

Baca juga: Alhamdulillah, 146 KK di Purwosari Banyumas Mulai Terima BLT DD. Masing-masing Dapat Rp 300 Ribu

Baca juga: Terminal Tirtonadi Solo Sediakan Layanan Swab Antigen bagi Penumpang Bus AKAP, Harganya Rp 90 Ribu

Baca juga: Tim Kesayangan ke Final Euro 2020, Kakak Beradik di Kudus Ini Pakai Jersey Italia saat Vaksin Covid

Sementara itu, warga setempat, Mustakim, mengaku sudah menempati tanah di wilayah itu lebih dari 20 tahun.

Dia merasa kecewa terhadap aksi pembongkaran tersebut. Menurutnya, sidang di pengadilan belum selesai namun rumah sudah dibongkar.

"Persidangan dari pengadilan belum selesai tapi kenapa keyataannya gini. Rumah warga malah dihancurkan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved