PPKM Darurat Jateng

Cerita Pedagang Nasi Goreng di Banjarnegara, Disebut Enak Tidaknya Berjualan di Masa PPKM Darurat

Di Banjarnegara, warung makan pinggir jalan atau pedagang kaki lima (PKL) dilarang memberikan pelayanan makan di tempat.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Pedagang kuliner, khususnya yang buka sampai malam hari di Banjarnegara harus kembali beradaptasi aturan PPKM Darurat

Di Banjarnegara, warung makan pinggir jalan atau pedagang kaki lima (PKL) dilarang memberikan pelayanan makan di tempat.

Tetapi pemerintah memberikan toleransi, larangan makan di tempat itu dimulai pukul 20.00 sampai dini hari. 

Aturan ini lebih longgar dibanding PPKM pada Januari 2021.

Baca juga: Cerita Sedih Pemandu Wisata di Dieng Banjarnegara, Banyak Nganggur Karena Banyak Wisatawan Cancel

Baca juga: Antisipasi Kekeringan di Banjarnegara, BPBD Sudah Siapkan 1.800 Tangki Air Bersih

Baca juga: Pastikan PPKM Darurat Banjarnegara Berjalan Maksimal, Tim Gabungan Oprak Alun-alun dan Kuliner Malam

Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Teken Aturan PPKM Darurat di Banjarnegara: Jangan Sampai Kita Selingkuh

Kala itu, warung kuliner hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 21.00. 

Mustangin, pedagang Nasi Goreng Dua Putra di Kelurahan Sokanandi, Kecamatan Banjarnegara mengetahui aturan itu dari petugas gabungan yang mengingatkan soal aturan PPKM bagi pelaku usaha. 

"Sempat didatangi petugas, dikasih tahu soal aturan itu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021). 

Mustangin memaklumi adanya kebijakan itu.

Terlebih alasannya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 agar pandemi cepat berakhir.

Meski dalam hati dia tetap khawatir, kebijakan itu akan memengaruhi usahanya.

Maklum, dia pernah merasakan betul dampak pembatasan saat PPKM periode sebelumnya.

Saat itu ia dipaksa menutup warung pukul 21.00.

Padahal ia biasa buka sampai dini hari. 

Tak ayal omset penjualannya saat itu menurun drastis hingga lebih dari 50 persen.

Padahal perekonomian keluarganya bergantung dari usaha itu. 

Tetapi ia bersyukur, aturan kali ini tidak seketat dahulu kala.

Dia masih diizinkan berjualan sampai batas waktu yang tak ditentukan. 

"Alhamdulillah, masih diizinkan buka bisa jualan, tidak dibatasi jam," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021).

Mustangin diimbau petugas untuk mengedukasi pembelinya agar patuh terhadap aturan PPKM Darurat.

Dia pun menurut dan berinisiatif memasang tulisan di kaca gerobaknya. 

Pesan dalam tulisan itu, ia memohon pengertian pelanggan agar mau membeli makanan dengan cara dibungkus jika sudah di atas pukul 20.00. 

Dia berharap, dengan PPKM Darurat ini, kasus bisa dikendalikan.

Dengan begitu, PPKM yang berlaku dua pekan ke depan ini tidak diperpanjang kemudian.

Bagaimanapun, ia ingin bisa berjualan normal kembali. 

Membeli makanan dengan cara dibungkus mungkin tidak begitu soal bagi pelanggan yang notabene warga sekitar.

Tetapi bagi warga jauh yang kebetulan melintas dan mampir ke warung untuk makan, mereka tentu kurang nyaman.

"Pernah warga Purbalingga pakai mobil mau makan, terpaksa harus dibungkus untuk dimakan di jalan," katanya. (Khoirul Muzakki)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras

Baca juga: Viral, Pengemis di Brebes Beli Kalung Emas Pakai 2 Karung Uang Receh. Begini Cerita Pemilik Toko

Baca juga: Perusahaan Penyuplai Oksigel Tegal Raya Kewalahan, Permintaan Terus Meningkat

Baca juga: Hari Kedua PPKM Darurat di PAI Tegal, Gembok Pintu Timur Dirusak Wisatawan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved