PPKM Darurat Jateng
Pemberlakuan PPKM Darurat di Purbalingga, Bupati Tiwi: Pusat Perbelanjaan Masih Diperbolehkan Buka
Kegiatan jual beli melalui supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, toko modern, swalayan dan toko-toko sejenis, masih diperbolehkan buka.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Bupati berharap penerapan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. (Permata Putra Sejati)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Dua Wayang Mengiringi Jenazah Ki Manteb ke Pemakaman, Dalang Kondang Asal Karanganyar Tutup Usia
Baca juga: Kemenag Karanganyar: Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan Sehari Setelah Salat Iduladha
Baca juga: Diketuai Frans Haidar, Berikut Tugas Pokok Tim Supervisi Bentukan Pemkab Kebumen
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid, Pemkab Kebumen Larang ASN Pergi Dinas ke Luar Kota. Rapat Harus Virtual