PPKM Darurat Jateng
Pemberlakuan PPKM Darurat di Purbalingga, Bupati Tiwi: Pusat Perbelanjaan Masih Diperbolehkan Buka
Kegiatan jual beli melalui supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, toko modern, swalayan dan toko-toko sejenis, masih diperbolehkan buka.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, resmi dimulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Hal itu tertuang juga dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 3000/12651 per 2 Juli 2021.
Acuan utamanya adalah Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca juga: Gara-gara Buka Pintu, Pengemudi Honda Jazz di Purbalingga Picu Kecelakaan. Sekeluarga Dibawa ke RS
Baca juga: 56 Warganya Positif Covid, Permukiman di Desa Brecek Purbalingga Disemprot Disinfektan
Baca juga: 18 THL Diterjunkan ke 18 Kecamatan di Purbalingga, Bertugas Dampingi UMKM Terdampak Covid
Baca juga: Warga Rembang Purbalingga Tiba-tiba Ambruk saat Beli Pulsa. Saat Dicek, Sudah Meninggal
"Kegiatan jual beli melalui supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, toko modern, swalayan dan toko-toko sejenis, masih diperbolehkan buka."
"Jam operasionalnya adalah mulai pukul 07.00 hingga pukul 20.00."
"Kapasitas dibatasi maksimal 50 persen dari normal," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/7/2021).
Jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00, pada periode 3 hingga 20 Juli 2021.
Namun dikecualikan bagi kegiatan strategis seperti pasar, kesehatan, komunikasi, energi dan kelistrikan.
Sektor wisata ditutup total selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Sementara itu untuk tempat ibadah serta tempat umum lainnya ditutup sementara.
Ketentuan teknis mengenai hal ini mengikuti petunjuk dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kegiatan seni, sosial budaya, dan kemasyarakatan untuk sementara ditunda.
Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilaksanakan secara daring.
Sedangkan bidang esensial seperti perbankan, keuangan, pembayaran dan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, diberlakukan 50 persen WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen WFO.