PPKM Darurat Jateng

Berikut 16 Aturan PPKM Darurat di Kota Tegal, Berlaku Hari Ini Hingga 20 Juli 2021

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Tegal mengawali PPKM Darurat dengan melakukan penyemprotan disinfektan.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Penyemprotan disinfektan di jalan protokol Kota Tegal pada hari pertama PPKM Darurat Jawa- Bali, Sabtu (3/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali resmi diterapkan di Kota Tegal, Sabtu (3/7/2021). 

Kebijakan tersebut berlaku pada 3 Juli- 20 Juli 2021. 

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Tegal mengawali kebijakan tersebut dengan melakukan penyemprotan disinfektan.

Penyemprotan dilakukan di jalan protokol dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran dan water cannon

Baca juga: Dedy Yon Supriyono: Di Kota Tegal, Semua Tempat Sifatnya Hiburan Ditutup Semua

Baca juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Tambah 24 Bed Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Baca juga: Buka 470 Formasi, Berikut Link Penerimaan CPNS dan PPPK Kota Tegal Tahun Ini

Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan Rusunawa Suradadi sebagai Tempat Karantina Terpusat Covid, Siap Awal Juli Ini

Ada beberapa aturan PPKM Darurat Jawa- Bali yang diimplementasikan di Kota Tegal

Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tegal

Berikut 16 aturan yang dirangkum Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/7/2021). 

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan, dilakukan secara daring atau online. 

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work from home (WFH) staf 100 persen. 

3. Esensial pada sektor perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor, diberlakukan WFH staf sebanyak 50 persen. 

4. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan WFH staf sebanyak 25 persen. 

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen. 

6. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

7. Pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah yang menimbulkan kerumunan ditunda sementara. 

8. Rumah makan atau restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan angkringan, hanya menerima pemesanan dan dibawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat. 

9. Tempat hiburan, meliputi karaoke, lounge, spa, game online, warnet, dan area bermain atau area ketangkasan, ditutup sementara. 

10. Operasional pasar tiban atau pasar dadakan hanya pukul 05.00 sampai pukul 10.00. 

11. Tempat ibadah, meliputi masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, ditutup sementara. 

12. Fasilitas umum berupa area publik, tempat umum, dan tempat wisata, ditutup sementara. 

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. 

14. Transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

15. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Penyedian makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang. 

16. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat bebas Covid-19.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap, masyarakat bisa mematuhi aturan di masa PPKM Darurat Jawa- Bali. 

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M secara ketat. 

Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. 

"Masyarakat harus ikut mendukung upaya memutus penyebaran Covid-19."

"Supaya tidak terjadi di Kota Tegal," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Nining Tetap Jualan Padahal Wisata Balekambang Karanganyar Ditutup: Buat Tambah-tambah Beli Beras

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid, Pemkab Kebumen Larang ASN Pergi Dinas ke Luar Kota. Rapat Harus Virtual

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Hajatan di Kesugihan Cilacap Dibubarkan. Pemilik Acara Dibawa ke Polsek

Baca juga: UMP Terjunkan Mahasiswa Sebagai Relawan Kesehatan, Bantu Nakes Tangani Pasien Covid-19 di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved