Penanganan Corona
Minggu 4 Juli 2021, Warga Salatiga di Rumah Saja, Yuliyanto Sebut Bagian Ikhtiar Bersama
"Sebagaimana SE Wali Kota Salatiga Nomor 4431/545/101/1, warga Salatiga pada Minggu (4/7/2021) agar di rumah saja atau stay at home."
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Wali Kota Salatiga, Yuliyanto meminta masyarakat di Kota Hati Beriman untuk melaksanakan gerakan sehari di rumah saja pada Minggu (4/7/2021).
Yuliyanto mengatakan, gerakan tersebut wajib dilaksanakan semua komponen masyarakat.
Tujuannya, untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Baca juga: Bantu Warga Jalani Isolasi Mandiri, Pemkot Salatiga Siapkan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu/KK
Baca juga: Tak Dapat Vaksinasi Covid, Mahasiswa UKSW asal Mesir Komplain ke Wali Kota Salatiga
Baca juga: Batalkan Resepsi akibat PPKM Mikro, Pasangan di Salatiga Ini Bagikan Bingkisan Pernikahan ke Warga
Baca juga: Tak Dapat Vaksinasi Covid, Mahasiswa UKSW asal Mesir Komplain ke Wali Kota Salatiga
"Sebagaimana SE Wali Kota Salatiga Nomor 4431/545/101/1, warga Salatiga pada Minggu (4/7/2021) agar di rumah saja atau stay at home."
"Ini bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai Covid-19."
"Mudah-mudahan lewat gerakan itu dapat menekan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, selama sehari di rumah saja seluruh aktivitas dilarang, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial.
Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, logistik, maupun kebutuhan pokok masyarakat.
Dia menambahkan, TNI-Polri dan RT/RW supaya dapat membantu gerakan di rumah saja tersebut.
Selama sehari itu, terdapat sejumlah pasar tradisional yang ditutup kemudian beberapa ruang publik seperti Alun-alun Pancasila juga ditutup.
"Kami juga minta seluruh Lurah melakukan pengetatan terkait PPKM Mikro."
"Karena ada delapan kelurahan masuk zona merah di Kota Salatiga."
"Ini perlu dikawal agar segera kembali normal," katanya.
Wali Kota Salatiga menegaskan, apabila dalam satu lingkungan RT terdapat lima orang positif atau Kepala Keluarga (KK) supaya ditutup sementara atau lockdown.
Dirinya mengungkapkan, adapun sektor esensial lain yang dibolehkan tetap beraktivitas yakni pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri sesuai ketetapan objek vital nasional.