Penanganan Corona

Minggu 4 Juli 2021, Warga Salatiga di Rumah Saja, Yuliyanto Sebut Bagian Ikhtiar Bersama

"Sebagaimana SE Wali Kota Salatiga Nomor 4431/545/101/1, warga Salatiga pada Minggu (4/7/2021) agar di rumah saja atau stay at home."

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Wali Kota Salatiga, Yuliyanto meminta masyarakat di Kota Hati Beriman untuk melaksanakan gerakan sehari di rumah saja pada Minggu (4/7/2021).

Yuliyanto mengatakan, gerakan tersebut wajib dilaksanakan semua komponen masyarakat.

Tujuannya, untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). 

Baca juga: Bantu Warga Jalani Isolasi Mandiri, Pemkot Salatiga Siapkan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu/KK

Baca juga: Tak Dapat Vaksinasi Covid, Mahasiswa UKSW asal Mesir Komplain ke Wali Kota Salatiga

Baca juga: Batalkan Resepsi akibat PPKM Mikro, Pasangan di Salatiga Ini Bagikan Bingkisan Pernikahan ke Warga

Baca juga: Tak Dapat Vaksinasi Covid, Mahasiswa UKSW asal Mesir Komplain ke Wali Kota Salatiga

"Sebagaimana SE Wali Kota Salatiga Nomor 4431/545/101/1, warga Salatiga pada Minggu (4/7/2021) agar di rumah saja atau stay at home."

"Ini bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai Covid-19."

"Mudah-mudahan lewat gerakan itu dapat menekan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021). 

Menurutnya, selama sehari di rumah saja seluruh aktivitas dilarang, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial.

Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, logistik, maupun kebutuhan pokok masyarakat. 

Dia menambahkan, TNI-Polri dan RT/RW supaya dapat membantu gerakan di rumah saja tersebut.

Selama sehari itu, terdapat sejumlah pasar tradisional yang ditutup kemudian beberapa ruang publik seperti Alun-alun Pancasila juga ditutup. 

"Kami juga minta seluruh Lurah melakukan pengetatan terkait PPKM Mikro."

"Karena ada delapan kelurahan masuk zona merah di Kota Salatiga."

"Ini perlu dikawal agar segera kembali normal," katanya.

Wali Kota Salatiga menegaskan, apabila dalam satu lingkungan RT terdapat lima orang positif atau Kepala Keluarga (KK) supaya ditutup sementara atau lockdown

Dirinya mengungkapkan, adapun sektor esensial lain yang dibolehkan tetap beraktivitas yakni pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri sesuai ketetapan objek vital nasional. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved