Penanganan Corona

Pemerintah Terapkan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, Tempat Ibadah di Zona Merah Sementara Ditutup

Pemerintah pusat kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, berlaku 22 Juni-5 Juli.

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi pencegahan corona 

Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pasar pun hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

"Kemudian, kegiatan sektor esensial baik itu antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat itu mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Airlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penguatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved