Penanganan Corona
Pemerintah Terapkan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli, Tempat Ibadah di Zona Merah Sementara Ditutup
Pemerintah pusat kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, berlaku 22 Juni-5 Juli.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. PPKM mikro ini diterapkan 14 hari mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Selama PPKM Mikro, pemerintah menentukan, kegiatan perkantoran dibatasi.
Pemerintah mewajibkan kantor di kawasan zona merah dan risiko tinggi penularan Covid-19 menerapkan work from honme (WFH) atau bekerja dari rumah kepada 75 persen karyawannya.
Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Ketentuan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Pemkab Purbalingga Perketat PPKM Mikro, Tempat Wisata Harus Tutup 21 Juni-5 Juli 2021
Baca juga: Posko PPKM Mikro Kecamatan Bae Kudus Ditengok Panglima TNI dan Kapolri, Bakal Dibawa ke Madura
Baca juga: Kunjungi Pati, Panglima TNI dan Kapolri Minta Fungsi Posko PPKM Diperkuat, Ini Alasannya
Baca juga: Kapolri Terjunkan 600 Personel ke Kudus, Kawal Penanganan Covid di 60 Desa
"Bahwa kegiatan perkantoran atau tempat kerja ini, baik oleh K/L (kementerian/lembaga) sudah ada surat edaran daripada Menteri PAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi), demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD ini di zona merah ini WFH-nya 75 persen," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Selain di zona merah, kegiatan perkantoran wajib menerapkan WFH bagi 50 persen karyawan.
Airlangga menyebutkan bahwa WFO wajib diterapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, WFH disarankan diberlakukan secara bergilir agar tak ada karyawan yang diam-diam pergi ke luar daerah.
"Jadi, WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun oleh pemerintah daerah," ujarnya Selain perkantoran, pemerintah juga membatasi kegiatan di sejumlah sektor lain.
Kegiatan belajar mengajar, misalnya, wajib dilakukan secara daring di wilayah zona merah.
Sementara itu, di zona lain, sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemudian, akan dilakukan penutupan sementara pada tempat ibadah yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
Baca juga: Ahli Biologi Molekuler Ini Minta Pemerintah Hentikan Sementara Penggunaan GeNose C19, Ini Alasannya
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Tutup Paksa Swalayan Ramai, Ada Karyawan Positif Covid Tetap Masuk Kerja
Baca juga: Setiap Hari, Jalan Menuju Alun-alun Kabupaten Semarang Ditutup Mulai Pukul 21.00 WIB
Baca juga: Warga Antusias Ikut Vaksinasi Covid Massal Polres Purbalingga, Bupati: Semoga Masyarakat Makin Sehat
Selanjutnya, kata Airlangga, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga di pedagang kaki lima, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas total.
Sisanya, dapat menggunakan sistem take away atau dibawa pulang.