Berita Kriminal Hari Ini
Buntut Perusakan di Mojogedang Karanganyar, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Begini Kronologisnya
Tersangka dan warga berinisial DT (20) yang membuat postingan di aplikasi pesan singkat itu berasal dari perguruan silat yang berbeda.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Begitu juga rumah yang berada di ujung jalan kampung serta seorang warga menjadi sasaran pelemparan.
"Tersangka (6 orang) dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ucapnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kompol Purbo mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi dan melakukan aksi perusakan.
"Siapapun itu pelakunya, berapapun jumlahnya kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kami tindak," jelasnya.
Selain enam tersangka, kepolisian juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu DT, pemuda yang membuat postingan di aplikasi pesan singkatnya.
DT dijerat dengan UU ITE akibat postingannya di media sosial itu.
Saat ditanya, pemuda 20 tahun itu mengaku iseng dan tidak tahu dampak yang terjadi akibat postingannya itu.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar," terangnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: Terungkap, Pegawai Lapas Purwokerto Ini Sejak Lama Jadi Sorotan, Sering Bertindak Indisipliner
Baca juga: Dua Pria Ini Beli Obat Psikotropika Secara Online, Ditangkap di Desa Candiwulan Purbalingga
Baca juga: Panitia Pentas Kuda Lumping di Banjarnegara Buka Suara: Kami Juga Sudah Dapat Izin Polsek Madukara
Baca juga: Kisah Sukses Petani di Kejajar Wonosobo, Berangkat Haji dan Kuliahkan Anak Menjadi Dokter