Berita Semarang

Penuh, 3 TPU di Kota Semarang Tak Lagi Terima Jenazah. Ini Langkah Pemkot Mencari Lokasi Baru

Tiga tempat pemakamam umum (TPU) di Kota Semarang tak lagi menerima jenazah untuk dimakamkan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
SATPOL PP KOTA SEMARANG
ILUSTRASI. Warga pelanggar protokol kesehatan dihukum datangi makam jenazah pasien Covid-19 di TPU Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga tempat pemakamam umum (TPU) di Kota Semarang tak lagi menerima jenazah untuk dimakamkan. Kondisi ini terjadi lantaran kapasitas tiga makam tersebut telah penuh.

Tiga makam itu adalah TPU Dadapan, Trunojoyo, dan Sompok.

Kasi Penyelenggaraan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Djunaidi menyampaikan, TPU Dadapan baru ditutup pada akhir 2020 lalu.

Menurut Djunaidi, sebenarnya, masih ada lahan di TPU Dadapan namun lokasinya berhubungan langsung dengan sungai.

Baca juga: Kembangkan Wisata Religi, Pemkot Semarang Berencana Tata Makam KH Sholeh Darat di Bergota

Baca juga: Prioritaskan Kasus Covid-19, Pemkot Semarang Tak Layani Pemesanan Lahan Makam Umum

Baca juga: Gunakan Mobil Water Cannon, Jalan Protokol dan Ruang Publik Kabupaten Semarang Disemprot Disinfektan

Baca juga: Pelatih PSIS Semarang Ini Prediksi Bomber Italia Bakal Bikin Kejutan di Euro 2020

Disperkim perlu anggaran cukup besar untuk membuat talud agar lahan tersebut dapat digunakan untuk pemakaman.

"Karena berhubungan langsung dengan sungai, kami perlu hati-hati. Apalagi, posisi cekungan, pasti banjir. Butuh biaya cukup besar karena harus talud sungai. Tebing juga butuh ditalud yang cukup tinggi," jelasnya, Jumat (11/6/2021).

Sementara, TPU Trunojoyo, sudah ditutup sejak 2015 lalu. Djunaidi menjelaskan, lahan pemakaman di sana sudah tidak tersedia.

Aktivitas pemakaman, saat ini, hanya untuk keluarga masyarakat yang sebelumnya telah melakukan pesan tempat atau bisa pula dengan sistem tumpang.

Begitu pula, TPU Sompok, sudah penuh sejak lama.

Sebenarnya, Disperkim juga tidak lagi menerima jenazah untuk dimakamkan di TPU Bergota. Hanya, masih tersedia lahan kosong yang pengelolaannya ada di pihak ketiga.

Terkait tiga lahan makam yang tak lagi menerima jenazah untuk dikubur, Djunaidi mengatakan, pihaknya tak tingal diam

Disperkim telah melakukan kajian di beberapa lokasi untuk memenuhi kebutuhan lahan makam itu.

Baca juga: Driver Ojek Online Ditemukan Tewas Terbakar di Flyover Brebes, Saksi: Antar Penumpang dari Tegal

Baca juga: Turun dari Mobil Menuju Warteg, Warga Tegal Ini Dipepet Pemotor. Tas Berisi Uang Rp 1 Juta Dirampas

Baca juga: Dibuka Turki vs Italia Malam Nanti, Berikut Jadwal Pertandingan Penyisihan Grup Euro 2020 Matchday 1

Baca juga: Resmi Meluncur di Pasar Jateng, Ini Keunggulan dan Harga Daihatsu Rocky

Ada lima hektare ditangani oleh tim pemkot sendiri, sedangkan lahan lebih dari lima hektare dilakukan kajian oleh tim BPN.

"Di Jabungan, di atas lima hektare, ini lagi proses tapi terkendala pendanaan. Yang di bawah lima hektare, ada beberapa tempat antara lain Trunojoyo," sebutnya.

Di TPU Trunojoyo, sambung Djunaidi, ada tiga bidang yang bisa digunakan untuk pemakaman.

Pada 2019 lalu, Disperkim telah membebaskan satu bidang. Rencananya, dua bidang lain akan dibebaskan pada 2021 dan tahun depan.

Selain itu, ada pula rencana pembebasan lahan di Kedungmudu namun belum dilakukan karena anggaran belum disiapkan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong para pengembang perumahan untuk memenuhi aturan.

Mereka wajib menyerahkan lahan pemakaman seluas dua persen dari lahan pengembang dalam bentuk tanah makam.

"Biasanya, pengembang menyerahkan lahan makam yang murah, lahannya susah. Kami sedang menyiapkan perda, penyerahannya dalam bentuk nilai uang sesuai tanah yang dikembangkan mereka," tambahnya.

Menurutnya, kebutuhan lahan pemakaman menjadi hal yang mendesak untuk disiapkan. Pasalnya, peningkatan orang meninggal dengan lahan yang disiapkan semakin tidak seimbang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang Murni Ediati mengatakan, Disperkim sudah tidak membuka pelayanan pemesanan lahan pemakaman.

Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, setiap TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang disiapkan untuk pemakaman pasien Covid-19.

Hal itu bukan berarti tidak bisa digunakan oleh masyarakat yang meninggal bukan karena Covid-19. Masyarakat tetap dapat dimakamkan di TPU namun Disperkim tidak melayani pemesanan tempat makam.

"Meskipun sudah menggunakan TPU Jatisari sebagai pemakaman Covid-19 tetapi pemakaman umum lain tetap dipersiapkan bila TPU Jatisari sudah tidak dapat menampung lagi. Sehingga, saat ini, Disperkim selaku pengelola pemakaman umum, tidak melayani pemesanan tempat makam," jelas Pipie, sapaan akrabnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved