Berita Bisnis

Pemerintah Berencana Pungut PPN Atas Sembako, YLKI Protes

Dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok, termasuk sembilan bahan pokok (sembako), ditetapkan sebagai objek yang tak dikenakan PPN.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Kuli panggul beras sedang membongkar muat di Pasar Baru Wergu, Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (9/4/2021). 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Dalam cuitannya di TWitter, Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil (fair) dan tepat sasaran.

Pasalnya, objek pajak yang dikecualikan, PPN-nya, saat ini, termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," cuit Yustinus dalam akun Twitternya, Rabu (9/6/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Sembako, YLKI: Kebijakan yang Tidak Manusiawi".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved