Berita Tegal Hari Ini
Karena Kondisi Ini, Pengacara Ketua GNPK Datangi PN Tegal, Minta Persetujuan Rawat Inap Kliennya
Pengacara ngotot agar pengajuan rawat inap untuk kliennya, Basri yang merupakan Ketua GNPK mendapatkan persetujuan dari majelis hakim.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pengacara dari Ketua GNPK, Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal, ngotot kepada petugas pelayanan Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Senin (7/6/2021).
Pengacara tersebut ngotot agar pengajuan rawat inap untuk kliennya, Basri yang merupakan Ketua GNPK mendapatkan persetujuan dari majelis hakim.
Kepada petugas pelayanan, dia pun mempersilakan untuk mengklarifikasi dengan dokter yang mengeluarkan rekomendasi rawat inap.
Baca juga: Ditinggal 5 Menit ke Dalam Rumah, Uang Rp 140 Juta di Jok Motor Warga Tegal Raib Digondol Maling
Baca juga: Cerita Penantian Panjang Warga Margadana Tegal Berangkat Haji, Tahun Ini Kembali Gagal Berangkat
Baca juga: Mulai Senin, Denda Tak Pakai Masker di Kabupaten Tegal Dipatok Rp 100 Ribu Per Orang
Baca juga: Berbekal Kardus Bekas, Siswa SMP IT Lukman Al Hakim Slawi Tegal Bikin Miniatur Truk hingga Sleder
"Suratnya ada kok, silakan klarifikasi."
"Kalau saya bohong menulis, saya rsikonya," kata pengacara Basri, Rama Ade Prasetya, sembari menunjukkan surat yang dibawanya kepada petugas.
Rama mengatakan, izin rawat inap tersebut diajukan karena kliennya dinyatakan dalam kondisi hemoglobin rendah.
Kondisi itu ditetapkan oleh dokter, pada Sabtu (5/6/2021).
Dia mengatakan, kliennya dinyatakan harus mendapat tiga kantong transfusi darah.
Menurutnya, hasil tersebut juga sudah disaksikan oleh penuntut umum, kepolisian, dan penasehat hukum.
"Hasilnya menjelaskan harus segera dilakukan rawat inap dikarenakan hemoglobin terdakwa sangat rendah dari batas normal," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/6/2021).
Rama mengatakan, kedatangannya itu untuk pengajuan rawat inap yang kedua.
Pengajuan yang pertama, oleh majelis hakim dijawab untuk disampaikan dalam persidangan.
Sementara yang kedua belum mendapatkan jawaban.
Pihaknya tidak mau pengajuan izin rawat inap harus disampaikan pada persidangan, Kamis (10/6/2021).
"Ini bukan main-main, ini urusan nyawa."