Berita Jawa Tengah

Pemohon Kartu Kuning Terus Meningkat di Karanganyar, Pengaruh Pendaftaran CPNS dan PPPK

Berdasarkan data, pengajuan kartu kuning mengalami peningkatan hampir 100 persen pada Mei 2021 dibandingkan bulan sebelumnya di Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Seorang warga hendak mengajukan permohonan kartu kuning di Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar sebagai syarat mendaftarkan diri bekerja di satu perusahaan, Jumat (4/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pengajuan kartu kuning sebagai persyaratan mendaftar kerja, semakin meningkat pasca Lebaran.

Hal itu terlihat di Kantor Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan data, pengajuan kartu kuning mengalami peningkatan hampir 100 persen pada Mei 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga: Kedua Kalinya Calon Jemaah Haji Asal Karanganyar Ini Batal Berangkat, Gunawan: Bagian dari Ibadah

Baca juga: Masih Ada Warga Menolak Disuntik Vaksin, DKK Karanganyar: Kami Akan Telusuri Penyebabnya

Baca juga: Catat Tanggalnya, Jadwal PPDB SD dan SMP di Karanganyar, Tersedia Empat Jalur Penerimaan

Baca juga: BST Rp 300 Ribu Kemensos Bakal Dilanjut Hingga Juni? Begini Jawaban Dinsos Karanganyar

Tercatat ada 239 orang yang mengajukan permohonan kartu kuning sebagai syarat mendaftar kerja pada April 2021.

Sedangkan pada Mei 2021, jumlah pemohon kartu kuning tercatat ada 466 atau mengalami peningkatan hampir 100 persen.

Kepala Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi menyampaikan, adanya peningkatan permohonan kartu kuning dikarenakan adanya pendaftaran CPNS serta PPPK.

Disamping tentunya adanya lowongan kerja di satu perusahaan yang bergerak di bidang perakitan kabel body mobil di Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.

"Itu karena ada pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini."

"Jadi ada peningkatan (permohonan kartu kuning)."

"Termasuk adanya perusahaan yang membuka lowongan kerja," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (4/6/2021).

Dia menuturkan, rata-rata per hari ada sekira 40 orang yang mengajukan permohonan kartu kuning ke dinas mulai Mei 2021.

Sementara itu, warga Jetis Kecamatan Jaten, Hasan (24) mengajukan permohonan kartu kuning sebagai syarat mendaftarkan diri di satu perusahaan perakitan kabel body mobil.

"Sebelumya kerja di hotel daerah Sukoharjo," ucapnya.

Hasan yang berstatus sebagai tenaga harian lepas memilih mendaftarkan diri di tempat kerja baru karena lebih sering diliburkan dampak sepinya pengunjung hotel.

"Kalau ramai masuk, tapi kalau sepi diliburkan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved