Penanganan Corona

Kades dan Dua Puluhan Warga di Loram Kulon Kudus Positif Covid, Akses Masuk Desa Dipalang

Dua puluhan warga, termasuk kades desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, terpapar virus Covid-19.

TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Akses jalan masuk menuju Balai Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus ditutup setelah setidaknya 21 warga, termasuk kades, terpapar virus Covid-19. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Tulisan "lockdown" terpasang di palang penutup akses jalan masuk menuju Balai Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Dua puluhan warga, termasuk kades desa setempat, terpapar virus Covid-19.

Kasi Kesra Desa Loram Kulon Mulyono mengatakan, pemasangan palang bertuliskan "lockdown" itu bertujuan meningkatkan kesadaran warga agar taat protokol kesehatan.

Juga, kata dia, untuk mengurangi mobilitas warga.

Kendati demikian, dia menuturkan, warga yang sehat tetap beraktivitas seperti biasa.

"Cuma, untuk mengantisipasi nanti kalau Pak Kapolda mau kunjungan atau mau lewat, biar tahu kalau daerah sini sudah disekat," kata dia, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: IGD Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 di Kudus Terpaksa Antre di Mobil

Baca juga: Kasus Covid di Kudus Melonjak, Bupati Perintahkan Putar Balik Bus Wisata dari Luar Daerah

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid di Kudus Belum Teratasi, Pemkab Siapkan 5 Rumah Sakit Darurat

Baca juga: Restoran dan Kafe di Kudus Dilarang Melayani Pembeli Makan di Tempat, Berlaku hingga 8 Juni

Menurut Mulyono, langkah antisipasi itu diambil setelah ada kasus di tiap RT di desa tersebut. Paling tidak, ada satu kasus di setiap RT.

"(Ada) 28 (kasus) per hari ini (Kamis), termasuk kades sini," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya berencana secepatnya melaksanakana penyemprotan massal.

Sementara, Kepala Puskesmas Jati Amad Muhammad menerangkan, sebenarnya, desa tersebut tak menerapkan lockdown penuh.

Meski begitu, tulisan itu dipasang sebagai pengingat agar warga membatasi kegiatan. Termasuk disipilin menerapkan protokol kesehatan.

"Kami tidak menutup secara keseluruhan karena (Desa Loram Kulon) tidak zona merah," ujar Amad, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, daerah yang mendapat perhatian adalah berstatus zona oranye dan zona merah.

Baca juga: Jalani Isolasi Mandiri, Warga Positif Covid di Ngareanak Kendal Dapat Bantuan Sembako

Baca juga: Kapolda Jateng Larang Hajatan, Luthfi: Acara Nikah Pakai Zoom atau Virtual, yang Penting Sah

Baca juga: TKI di Malaysia Tak Dibayar: 5 Bulan, KBRI Kuala Lumpur Selesaikan 46 Kasus Gaji Rp 2,9 Miliar

Baca juga: Menko PMK Muhajir Effendy Prediksi Lonjakan Covid Terjadi Juni, Warga Diminta Waspada Varian Baru

Daerah yang berstatus zona oranye dan merah, tidak boleh menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Loram Kulon, hari ini, rekapan yang kami miliki ada 21 kasus. (Di Kecamatan Jati), tertinggi di (Desa) Pasuruan Lor ada 23 kasus," imbuhnya.

Amad menyatakan, untuk menekan bertambahnya jumlah warga yang terpapar corona di Kecamatan Jati, pihaknya akan menindaklanjuti setiap kasus atau suspect atau konyak erat.

Kemudian, lanjut dia, warga yang terpapar akan diberikan obat-obatan dan vitamin.

Selain itu, pihaknya akan meningkatkan edukasi terkait penerapan protokol kesehehat.

"3 T itu jelas (harus dilakukan)," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved