Penanganan Corona
Restoran dan Kafe di Kudus Dilarang Melayani Pembeli Makan di Tempat, Berlaku hingga 8 Juni
Disbudpar menyebarkan surat edaran terkait larangan makan dan minum di tempat di tempat makan di wilayah tersebut, berlaku 26 Mei-8 Juni.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyebarkan surat edaran terkait larangan makan dan minum di tempat di tempat makan di wilayah tersebut, terhitung mulai 26 Mei sampai 8 Juni 2021.
Surat edaran bernomor 556/421.2/10.01/2021 tentang pembatasan kegiatan restoran, rumah makan, dan kafe, itu ditandatangani Bupati Kudus HM Hartopo tertanggal Selasa, 25 Mei 2021.
Kepala Disbudpar Kudus Bergas C Penanggungan menjelaskan, larangan makan di tempat itu dilakukan karena mencermati lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Sehingga, setiap restoran dan kafe hanya boleh melayani penjualan secara pesan antar atau dibawa pulang (take away) untuk mengurangi interaksi dan kerumunan.
"Setiap restoran hanya melayani penjualan secara take away dan tidak melayani makan di tempat," jelas Bergas, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: IGD Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 di Kudus Terpaksa Antre di Mobil
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid di Kudus Belum Teratasi, Pemkab Siapkan 5 Rumah Sakit Darurat
Baca juga: Tak Hanya Diputar Balik, Wisatawan yang Gagal Masuk Kudus Juga Dites Rapid Antigen
Baca juga: Kasus Covid di Kudus Melonjak, Bupati Perintahkan Putar Balik Bus Wisata dari Luar Daerah
Periode pembatasan makan di tempat itu bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus.
"Pembatasan ini bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi ke depannya," ujar dia.
Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, restoran dan kafe yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.
Pihaknya tak segan menutup kafe, restoran, dan rumah makan yang masih melayani pembeli makan di tempat.
"Kalau ada yang nekat, nanti langsung kami tutup," ujar dia.
Pihaknya sudah memberikan kelonggaran kepada para pemilik usaha makanan itu tetap berjualan meskipun lewat layanan pesan antar.
Menurutnya, pelanggaran tidak bisa ditoleransi karena kasus Covid-19 di Kudus terus meningkat tajam.
"Jangan main-main, Pak Camat nanti akan melakukan operasi yustisi untuk menjadi koordinator," ujar dia.
Terkait penutupan jam operasional, kata dia, masih mengikuti Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Maksimal pukul 21.00 WIB sudah tutup," ujar dia.
Baca juga: Dinkes Temukan 30 Pemudik di Banyumas Positif Covid, Tes Antigen Massal Acak Merambah Hotel dan Toko
Baca juga: Toleransi di Aribaya Banjarnegara: Giliran Muslim Berjaga di Wihara saat Umat Buddha Ibadah Waisak
Baca juga: Keraton Solo Berduka. GRAy Koes Isbandiyah, Putri PB XII Berpulang saat Lihat Gerhana Bulan
Baca juga: Makam Ridwan di Karanganyar Dibongkar. Dikira Korban Kecelakaan Tunggal, Ternyata Dianiaya Teman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengunjung-membeli-kopi-di-kitho-coffee-kudus-rabu-2652021.jpg)