Berita Purbalingga Hari Ini
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Purbalingga Capai Rp 7,1 Miliar, Berikut Rincian Penggunaannya
Kabupaten Purbalingga mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 7.167.576.000.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pada 2021, Kabupaten Purbalingga mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 7.167.576.000.
Penggunaan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru, PMK 206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.
Aturan tersebut mengatur dengan detail penggunaan DBHCHT.
Baca juga: Setuju Raperda Usulan DPRD, Bupati Purbalingga: Hiburan Harus Selaras Nilai Agama dan Kearifan Lokal
Baca juga: Pria Ini Sepertinya Sudah Ketagihan Masuk Penjara, Kali Ini Menjambret Kalung di Mipiran Purbalingga
Baca juga: Bupati Purbalingga Minta OPD Prioritaskan Pembangunan Fisik dari DAK: Jangan Sampai Kembali ke Pusat
Baca juga: Selamat, Sudah Kelima Kalinya, BPK Beri Predikat Opini WTP Kepada Purbalingga
Pertama, sebesar 25 persen dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Penggunaannya antara lain untuk keperluan pelayanan kesehatan, pengadaan sarana dan prasarana dan iuran kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan.
Kedua, sebesar 50 persen dialokasikan untuk Pembinaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Bahan Baku.
Angka tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu 35 persen untuk pemberian bantuan.
Yaitu BLT, subsidi harga, dan iuran jaminan produksi yang diperuntukan bagi buruh pabrik dan petani tembakau.
Sementara 15 persen untuk peningkatan keterampilan kerja berupa pelatihan, bantuan modal, dan bantuan saprodi.
Kemudian peningkatan bahan baku berupa pelatihan, sarana dan prasarana, penanganan pasca panen.
Kemudian, ketiga sebesar 25 persen dialokasikan untuk Pembinaan Industri, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
"Anggaran DBHCHT dikelola oleh Dinkes, Dinpertan, Dinpora, Dinkominfo, Dindikbud, Diperindag, Dinaker, dan Satpol PP."
"Sekretariatnya ada di Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Purbalingga," ujar Kasi Perekonomian Setda Kabupaten Purbalingga, Gunanto Eko Saputro kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/5/2021).
Penggunaan dan Pengawasan kegiatan DBHCHT dilakukan oleh Sekretariat DBHCHT Provinsi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Purwokerto. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: 51 Reka Adegan Diperagakan Saat Pelaku Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Kasus Pembunuhan Sadis di Kendal
Baca juga: HK Akhirnya Ditangkap, Ini Alasan Pelaku Coba Bunuh Kekasihnya di Hutan Lindung Singorojo Kendal
Baca juga: Sutijah Dengar Suara Rintihan Aduh-aduh, Penemuan Mayat Pria di Gombel Lama Semarang
Baca juga: Nasib Apes Dialami Dua Maling Motor Ini, Pembeli Sudah Bersama Polisi di Bubakan Semarang