Berita Kriminal Hari Ini

51 Reka Adegan Diperagakan Saat Pelaku Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Kasus Pembunuhan Sadis di Kendal

Kedua korban dibunuh dengan cara menggorok leher, menusuk perut dengan pisau, dan memukulkan tabung LPG ke kepala korban hingga meninggal. 

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
POLRES KENDAL
Tersangka AR, pembunuh ibu mertua dan kakak ipar di Pageruyung Kendal menjalani rekonstruksi, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi peran Ari Rusmawan (AR), tersangka pembunuhan ibu mertua dan kakak ipar di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, beberapa waktu lalu. 

Dalam reka adegan yang dilakukan di Mapolres Kendal pada Kamis (27/5/2021), AR melakukan 51 adegan yang menghilangkan nyawa Muhayanah dan Catarina Sukaryati secara sadis.

Kedua korban dibunuh dengan cara menggorok leher, menusuk perut dengan pisau, dan memukulkan tabung LPG ke kepala korban hingga meninggal. 

Baca juga: HK Akhirnya Ditangkap, Ini Alasan Pelaku Coba Bunuh Kekasihnya di Hutan Lindung Singorojo Kendal

Baca juga: Korban Alami Luka Sayatan di Sekujur Tubuhnya, Ditemukan Warga di Hutan Lindung Singorojo Kendal

Baca juga: 2 Lapas di Kendal Jadi Klaster Baru Penularan Covid, 40 Pegawai dan Warga Binaan Diisolasi

Baca juga: Inilah Wajah Pembunuh Sadis di Kendal, Bunuh Ibu Mertua dan Kakak Ipar, Sakit Hati Saat Minta Maaf

Reka ulang diawali dengan kedatangan tersangka Ari Rismawan ke rumah korban untuk mencari Timotius Jovanka.

Timotius merupakan anak korban Catarina Sukaryati untuk diajak menagih utang.

Namun, tersangka dan keponakannya itu justru pergi berboncengan mengendarai sepeda motor ke sebuah hotel.

Keponakannya diajak mabuk-mabukan hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu, AR menggadaikan motor keponakannya untuk bermain judi online sampai uang hasil penggadaian ludes.

Dari situlah awal mula petaka yang merenggut Muhayanah dan Sukaryati.

Tersangka memperagakan aksinya datang ke rumah mertuanya di Desa Bangunsari melalui pintu belakang.

Awalnya, kedatangan AR hanya untuk minta maaf kepada mertuanya karena sudah menggadaikan motor keponakannya. 

Namun, niat tersangka justru direspon mertuanya dengan makian dan diminta untuk menceraikan istrinya yang merupakan anak dari korban Muhayanah.

AR pun kalap dan membekap korban Muhayanah yang sedang masak dari belakang.

AR pun mengambil sebilah pisau di dapur dekatnya dan menyayatkan pada leher korban hingga terkapar. 

Jasad korban Muhayanah diseret ke kamar mandi, dan kepala korban dibenturkan ke lantai. 

Korban semakin kalap saat kakak iparnya Catarina Sukaryati masuk ke rumah dan melihat banyak darah berceceran.

Sukaryati berusaha melihat apa yang terjadi dengan ibunya, namun AR kembali membekap kakak iparnya dan menusukkan pisau kembali ke leher korban. 

Tersangka AR, pembunuh ibu mertua dan kakak ipar di Pageruyung Kendal menjalani rekonstruksi, Kamis (27/5/2021).
Tersangka AR, pembunuh ibu mertua dan kakak ipar di Pageruyung Kendal menjalani rekonstruksi, Kamis (27/5/2021). (POLRES KENDAL)

Tak hanya itu, melihat korban masih berusaha melawan, tersangka menusukkan pisau ke bagian perut dan kepala korban. 

AR pun melanjutkan aksi bengisnya dengan mengambil tabung LPG 3 kilogram dan membenturkannya ke kepala korban hingga tewas.

Jasad kedua korban dikumpulkan jadi satu di kamar mandi.

Tersangka yang saat itu masih berlumurah darah sempat membuat kopi dan merokok seusai menghabisi dua korban.

Hingga akhirnya, tersangka memakai handphone milik korban Sukaryati untuk memesan mobil rental dan kabur. 

Kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/5/2021), Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, reka ulang dilakukan di Mapolres untuk menghindari kerumunan warga.

Sebanyak 51 adegan diperankan tersangka sudah sesuai keterangan yang diberikan saat penyidikan. 

Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Kendal, Ardi Kurnia Yudha menjelaskan, rekonstruksi berguna untuk melihat langsung peran tersangka sebelum masuk dalam ranah peradilan.

Rekonstruksi itu nantinya bakal menjadi satu acuan untuk menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka. 

"Hasil rekonstruksi nantinya akan ditelaah lagi pada pemeriksaan tahap satu dari penyidik Kejaksaan."

"Sehingga nanti jelas  tersangka ada rencana untuk menghilangkan nyawa seseorang atau tidak," ujarnya. (Saiful Ma'sum)

Baca juga: Toleransi di Aribaya Banjarnegara: Giliran Muslim Berjaga di Wihara saat Umat Buddha Ibadah Waisak

Baca juga: Tahun Ini Masih Pandemi, Begini Perayaan Waisak di Vihara Metta Mandala Pagentan Banjarnegara

Baca juga: 5 Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi, Jual dan Simpan Bahan Pembuat Petasan

Baca juga: Pengusaha Carica di Dieng Wonosobo Kembali Harus Gigit Jari Tahun Ini, Imbas Larangan Mudik Katanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved