Berita Kriminal Hari Ini
Kronologi Ruwatan Berujung Kematian di Bejen Temanggung, Dukun Sebut Anak Marsidi Titisan Genderuwo
Yang menyuruh atau inisiatif pelaku H atau dukun untuk meruwat beberapa kali karena dianggap nakal dan dikhawatirkan bisa meresahkan masyarakat.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Pertama karena posisi letak rumah korban tidak berhimpitan dengan rumah lain, juga kamarnya tertutup rapat."
"Ditambah dikasih pengharum ruangan untuk mengaburkan bau menyengatnya," terang Kasatreskrim.
Atas kejadian itu, orangtua korban dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Tersangka asisten dukun dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Dan tersangka dukun dijerat Pasal 55 KUHP jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Keempat tersangka diancam hukuman penjara maskimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Sedangkan orangtua korban ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Dampak Keributan Ormas di Mojogedang Karanganyar, Dua Motor Rusak, Kaca Jendela Rumah Pecah
Baca juga: Operasi Ketupat Candi Sudah Berakhir, Ini Program Kelanjutan Polres Karanganyar, Siagakan Tiga Pos
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan saat Melaut, Polres Kebumen Tak Bosan Ingatkan Nelayan Pakai Jaket Pelampung
Baca juga: Sidak ke Tempat Wisata, Bupati Kebumen Ancam Tutup Lokasi yang Tak Disiplin Terapkan Prokes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bocah-ruwatan-temanggung.jpg)