OTT Bupati Nganjuk

Bupati Nganjuk dan 4 Camat Resmi Jadi Tersangka: Jual Beli Jabatan Dipatok Rp 2 Juta-Rp 50 Juta

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, bersama empat camat.

Editor: rika irawati
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat resmi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, bersama empat camat dan ajudan Novi.

Dalam kasus tersebut, Novi mematok harga jabatan mulai Rp 2 juta hingga Rp 50 juta.

Saat ini, Novi dan tersangka lain ditahan di Bareskrim Polri.

"Jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Tertangkap OTT KPK, Bupati Nganjuk Diamankan Bersama 9 Orang. Diduga Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Baca juga: Mantan Kades Seret Dua Perangkatnya, Bantu Korupsi Dana Desa di Nganjuk, Kini Berstatus Tersangka

Baca juga: Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,5 Miliar, Janji Hentikan Penyelidikan Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Argo menjelaskan, jabatan seharga Rp 2 juta berlaku untuk kepala desa. Semakin tinggi posisi jabatan, patokan nilainya pun kian meningkat.

"Jadi, untuk setorannya bervariasi ya, karena juga ada dari desa yang dia kumpulkan. Kalau jadi kepala desa ada yang Rp 2 juta dan juga ada dikumpulkan naik ke atas desa ke kecamatan. Juga ada yang Rp 15 juta, 50 juta juga ada," kata Argo.

Argo menambahkan, penyidik masih mendalami soal patokan nilai harga jual beli jabatan tersebut. Termasuk mengecek penggunaan uang dari jual beli jabatan itu.

"Jadi, ini sedang kami dalami dari pemeriksaan Bupati ke tersangka lain, ini sudah berapa lama berlangsung, ini sedang kita dalami," imbuh dia.

Sebelumnya, penyidik Polri dan KPK menangkap Novi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (9/5/2021).

Dari penangkapan tersebut, Novi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/5/2021).

Selain Novi, Ditetapkan pula sebagai tersangka, empat camat, seorang eks camat, dan ajudan Novi.

Ke-empat camat tersebut adalah Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjungnaom yang juga Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek Haryanto; dan Camat Loceret, Bambang Subagio.

Baca juga: Resep Nastar Gulung, Suguhan Kue Kering yang Tak Pernah Absen saat Lebaran

Baca juga: Mudik Lebaran Kayuh Sepeda 249 Km Rembang-Pemalang, Irzan: Terinspirasi Kyai Abdul Ghofur Maimoen

Baca juga: Empat Pemudik di Pekalongan Positif Covid-19, Dinkes Bakal Perbanyak Rapid Tes Antigen

Baca juga: Alun-alun Kebumen Ditutup saat Malam Lebaran, Pemkab Khawatir Ada Kerumunan dan Takbir Keliling

Sementara, mantan camat yang turut menjadi tersangka, disebut polisi, bernama Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Dan, Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Dalam penangkapan ini, penyidik KPK-Polri juga menyita uang Rp 647,9 juta dari brankas di kediaman Novi.

Selain itu, penyidik juga menyita heanphone, buku tabungan, dan sejumlah dokumen milik para tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Bupati Nganjuk Patok Harga Jabatan Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved