Berita Banjarnegara Hari Ini
Pasca Penggerebekan Rumah yang Disulap Jadi Tempat Prostitusi di Banjarnegara: Mereka Wajib Lapor
7 orang, termasuk pemilik rumah itupun lantas digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
Pasalnya, menurut Esti, rumah itu sejatinya adalah tempat tinggal warga, sebagaimana rumah penduduk lainnya.
Hanya kemudian disalahgunakan untuk usaha yang berhubungan denggan prostitusi.
Tetapi pihaknya memastikan akan selalu memantau rumah itu, sehingga tidak ada lagi aktivitas prostitusi di dalamnya.
"Karena itu rumah biasa, tapi kami pantau," katanya.
Esti mengatakan, aktivitas di rumah itu dianggap melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat.
Pihaknya masih mendalami kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan, perkaranya itu akan disidangkan sesuai ketentuan dalam hukum tersebut.
Satpol PP Kabupaten Banjarnegara bukan kali ini saja membongkar praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.
Pada Agustus 2020 misalnya, petugas menggerebek tempat kos-kosan di Banjarnegara kota yang diduga disalahgunakan untuk prostitusi.
Petugas mendapati 11 perempuan dan 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.
Penghuni kos diduga menjajakan diri melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset PT KAI di Purwokerto, Potensi Kerugian Capai Rp 8 Miliar
Baca juga: Berkonsep Seribu Bulan Sabit, Pembangunan Masjid Agung Purwokerto Dimulai, Desain Ridwan Kamil
Baca juga: Nama Warga Purbalingga Ini Tertulis Selamet Dunia Akhirat, Sempat Viral di Medsos, Ini Faktanya
Baca juga: Tiba-tiba Ambruk saat Mengayuh Becak, Warga Kalimanah Purbalingga Ini Tewas sebelum Dibawa ke RS