Berita Banyumas Hari Ini

Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset PT KAI di Purwokerto, Potensi Kerugian Capai Rp 8 Miliar

Kajari mengatakan, kasus dugaan korupsi itu yang terkait dengan pengalihan aset PT KAI di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan saat ditemui Tribunbanyumas.com, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Saat ini Kejari Purwokerto tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT KAI Daop V Purwokerto

Dugaan korupsi tersebut memiliki potensi kerugian negara berkisar Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar.

"Pengusutan kasus ini dalam dua pekan belakangan." 

"Kasus ini sudah naik ke penyidikan." 

"Secara pasti belum menghitung kerugian negara, namun demikian, potensi kerugian negara berkisar antara Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar," ujar Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/5/2021). 

Baca juga: Sekda Banyumas Ingatkan ASN Tak Minta dan Terima Gratifikasi Lebaran, Termasuk Parcel Makanan

Baca juga: Tak Hanya Mercon dan Miras, Polresta Banyumas Sasar Knalpot Brong dalam Operasi Pekat Ramadan

Baca juga: Berkonsep Seribu Bulan Sabit, Pembangunan Masjid Agung Purwokerto Dimulai, Desain Ridwan Kamil

Baca juga: Karena Laporan Istri, Wagiman Jalani Karantina Lima Hari di GOR Satria Purwokerto, Begini Ceritanya

Sampai saat ini Kejari Purwokerto telah memeriksa 15 hingga 20 orang saksi. 

Saksi yang dimintai keterangan berasal dari pihak PT KAI Daop V Purwokerto, dan saksi-saksi lainnya. 

Kajari mengatakan, kasus ini merupakan dugaan korupsi yang terkait dengan pengalihan aset di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto

Lanjut Sunarwan, jika aset-aset yang berada di lokasi setempat memang disewakan atau ditempati oleh pihak ketiga.

Dalam pengalihan aset ada dugaan prosedur pengalihannya tidak sesuai ketentuan.

Kejari menemukan ada perbuatan melanggar hukum di situ. 

Yakni pada saat pengalihan aset oleh satu pihak kepada pihak lain. 

PT KAI Daop V Purwokerto menjadi instansi yang dirugikan karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak 2012 hingga 2013. 

Kasus tersebut sebetulnya sudah mulai mencuat pada 2006, kemudian muncul masalah lagi pada 2012 dan 2013. 

"Seharusnya PT KAI mendapatkan haknya dari uang persewaan tanah." 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved